PAMEKASAN, Delikjatim.com – Dugaan aktivitas pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia kembali menjadi perhatian. Kali ini, dugaan tersebut disebut terjadi di wilayah Pulau Madura, tepatnya di Jalan Trunojoyo No. 383, Kelurahan Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Minggu (20/7/2026) malam sekitar pukul 00:10 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas penggalian dan penarikan kabel pada malam hari. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa hambatan dan menjadi perhatian warga maupun pengguna jalan yang melintas.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan WhatsApp terkait dugaan aktivitas tersebut, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Selain itu, di lokasi juga terlihat beberapa orang yang disebut-sebut melakukan pengamanan terhadap pekerjaan tersebut. Menurut keterangan sumber di lapangan, mereka mengenakan pakaian yang menyerupai seragam loreng. Namun demikian, identitas maupun status mereka belum dapat dipastikan, sehingga belum dapat disimpulkan berasal dari institusi tertentu.
Sementara itu, salah seorang pekerja yang berada di lokasi mengaku bahwa pekerjaan tersebut merupakan milik seseorang bernama Subairi.
Nama Subairi sendiri sebelumnya sempat disebut dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan pekerjaan penarikan kabel Telkom di kawasan Manukan Indah, Surabaya. Namun, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan aktivitas penarikan kabel yang menjadi sorotan di sejumlah daerah di Jawa Timur. Publik pun berharap aparat penegak hukum bersama PT Telkom Indonesia segera memberikan kejelasan mengenai status pekerjaan tersebut, termasuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan telah memiliki izin resmi atau justru mengarah pada dugaan tindak pidana.
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat perkembangan baru maupun klarifikasi resmi dari PT Telkom Indonesia, Polres Pamekasan, maupun pihak terkait lainnya, akan disampaikan dalam pemberitaan berikutnya.
Untuk menjaga asas keberimbangan, redaksi masih berupaya menghubungi PT Telkom Indonesia guna memperoleh penjelasan resmi terkait legalitas pekerjaan tersebut. Apabila terdapat klarifikasi, sanggahan, atau penjelasan dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
















