banner 728x90

Berkat CCTV, Subdit 3 Jatanras Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Sidoarjo

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tim Unit III Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial AJ yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di teras sebuah rumah warga di Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

banner 336x280

Kasus pencurian tersebut terjadi sebelumnya pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Warung Soto Ayam Mada, Jalan Raya Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian dan melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor URC kemudian mengumpulkan informasi dari masyarakat serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku yang kemudian diketahui bernama AJ.

Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan pengejaran hingga menemukan lokasi persembunyian tersangka di wilayah Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga milik korban, di antaranya satu unit handphone Oppo A17K warna biru dongker, kartu SIM Mentari, dompet warna hitam, KTP atas nama Rendi Pratama, serta satu helm warna putih.

Petugas juga mengamankan pakaian yang diduga dikenakan tersangka saat melakukan pencurian dan satu unit handphone Vivo warna kuning milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Aksi tersebut disebut dilakukan karena tersangka terlilit utang akibat bermain judi online.

Sementara itu, sepeda motor milik korban disebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal melalui seorang perantara dengan harga sekitar Rp2 juta.

Atas pengungkapan tersebut, petugas melakukan penangkapan, pemeriksaan awal, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban serta mengejar pihak yang diduga sebagai penadah.

Penanganan perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Polres jajaran terkait untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan perkara pencurian lainnya.

Tersangka AJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version