Lumajang, Delikjatim.com – Tim Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria bernama Samsul Arifin (45), yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis truck.
Pelaku ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Pasar Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Saat diamankan, Samsul diketahui tengah mengendarai truck yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/6/VIII/2026/SPKT/POLSEK JATIROTO/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR terkait pencurian kendaraan bermotor.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di area parkiran Bagastor, wilayah Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Kendaraan yang dicuri merupakan sebuah truck.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor URC langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Petugas juga melakukan analisis rekaman CCTV untuk melacak arah pelarian kendaraan.
Dari hasil analisis CCTV, truck yang hilang diketahui bergerak menuju wilayah Pasuruan. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap kendaraan tersebut.
Saat melintas di wilayah Winongan, petugas mendapati truck yang dilaporkan hilang tengah dikendarai seseorang. Karena kondisi lalu lintas cukup padat, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut mendekati kawasan Pasar Ranggeh, Kabupaten Pasuruan.
Petugas langsung melakukan penghadangan dan berhasil mengamankan pengemudi truck yang diketahui bernama Samsul Arifin.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mata kunci T beserta gagangnya, dua unit handphone Android, satu tas selempang, serta satu unit truck yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan awal, Samsul Arifin disebut mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Aksi tersebut diduga dilakukan karena terlilit utang akibat aktivitas perjudian.
Berdasarkan keterangan sementara, aksi pencurian dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, tersangka mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di area parkiran pabrik pembongkaran tebu.
Tersangka kemudian menuju area parkir truck di sekitar Pabrik Gula Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Dengan menggunakan kunci kendaraan miliknya, tersangka mencoba membuka salah satu truck. Setelah diketahui dapat digunakan, truck tersebut kemudian dibawa kabur.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka menghubungi seseorang bernama Jarot. Dalam komunikasi tersebut, tersangka disebut diarahkan menuju Pasuruan untuk bertemu dengan Jarot.
Namun, saat kembali menghubungi Jarot setelah tiba di wilayah yang diarahkan, nomor telepon tersebut dalam kondisi tidak aktif.
Polisi menduga komunikasi tersebut berkaitan dengan rencana penjualan truck hasil kejahatan. Tim Opsnal Jatanras kini masih melakukan pengembangan untuk memburu Jarot serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kanit III Subdit III Jatanras, AKP M. Fauzi, SH., memimpin proses penangkapan tersebut. Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan awal, melengkapi administrasi penyidikan, dan dilakukan penahanan.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan perkara lain serta melakukan pengembangan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Dalam perkara ini, tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
















