PASURUAN, Delikjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.258.973.000 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023–2024.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Bangil, Selasa (4/8/2026). Pemulihan aset dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari total kerugian negara yang mencapai Rp4.951.880.000, Jaksa Eksekutor telah berhasil mengembalikan lebih dari Rp2,25 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari uang yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan terhadap para terpidana.
Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp2.013.973.000 yang dirampas untuk negara dalam perkara terpidana Erwin Setyawan, Rp230.000.000 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara yang sama, serta Rp15.000.000 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dari terpidana Nurkamto.
Seluruh dana hasil eksekusi telah disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan pihaknya belum berhenti pada pemulihan yang telah dicapai. Kejari masih terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk mengejar sisa kerugian negara yang belum berhasil dipulihkan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan melalui penyitaan sejumlah aset berupa tanah milik terpidana serta pemanfaatan berbagai instrumen hukum yang tersedia.
“Bagi kami, penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Rustandi.
Ia menegaskan Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel. Komitmen itu diwujudkan melalui optimalisasi pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, serta berbagai langkah hukum lainnya guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Melalui upaya tersebut, Kejari berharap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan semaksimal mungkin sehingga manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat.
















