
Ia bahkan menyampaikan kepada Kanit Harda Polrestabes Surabaya, Qomar, bahwa dirinya siap mundur apabila Yayasan Masjid Rahmat mampu membuktikan dasar wakaf tersebut.
“Saya sampaikan secara tegas kepada Pak Qomar, kalau Yayasan Masjid Rahmat bisa membuktikan ikrar wakaf nomor 4 yang diperoleh Haji Ilyas dan Haji Ilyas memang memiliki alas hak, saya sebagai kuasa hukum akan mundur. Kalau memang terbukti, berarti saya yang keliru memasuki atau menempati lahan,” tegas Hendra.
Sementara itu, Waluyo selaku ahli waris mempertegas bahwa dirinya selama ini masih memiliki hubungan langsung dengan lahan tersebut.
Ia mengaku masih menempati dan merawat lokasi yang menurutnya merupakan bagian dari tempat tinggal keluarganya sejak dahulu.
“Selama ini saya yang menempati dan saya yang membersihkan. Tiba-tiba lahan ini diklaim oleh Yayasan Masjid Rahmat,” kata Waluyo.
Waluyo juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada pembicaraan mengenai pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan masjid. Namun, menurut dia, rencana tersebut tidak disetujui karena di depan lokasi sudah terdapat masjid.
Setelah itu, lanjut Waluyo, pernah muncul pembicaraan mengenai pemanfaatan lahan untuk sekolah.
“Kalau untuk komersial, saya tidak setuju. Ini rumah masa kecil saya. Selama ini saya yang membersihkan dan merawat,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Nocky Leon Agusta, mengatakan persoalan hukum antara pihak ahli waris dan Yayasan Masjid Rahmat saat ini telah memasuki tahapan pokok perkara di pengadilan.
Pihaknya memilih menunggu proses hukum dan menghormati apa pun keputusan yang nantinya diberikan oleh pengadilan.
















