banner 728x90

Sengketa Pandegiling 125, Kuasa Hukum Tegaskan Ahli Waris Bukan Penyerobot Tanah

banner 468x60

“Sekarang sudah masuk babak pokok perkara. Kami menunggu hasil dari pengadilan. Kalau nantinya ada jalan damai atau ada solusi lain, kami tetap terbuka,” kata Nocky.

Ia menegaskan, pihaknya tidak memiliki persoalan pribadi dengan Yayasan Masjid Rahmat. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi pilihan utama agar tidak ada pihak yang dirugikan.

banner 336x280

“Intinya kami dari kuasa hukum tidak ada singgungan dengan Yayasan Masjid Rahmat. Yang utama kami mengedepankan kekeluargaan dan mencari solusi terbaik supaya kedua belah pihak tidak dirugikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nocky juga menyampaikan adanya dugaan pihak tertentu yang berupaya menguasai lahan di kawasan Pandegiling tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, lahan tersebut sebelumnya dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga selama bertahun-tahun. Namun, karena sebagian ahli waris berada di luar daerah, lahan tersebut disebut tidak selalu mendapat perhatian dan perawatan.

Kondisi tersebut, menurut Nocky, diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Kami menduga ada orang-orang yang dengan sengaja ingin menguasai lahan di Pandegiling ini. Karena ketika itu dikuasai turun-temurun dan tidak terurus, ahli waris ada yang di Jakarta, ada yang di Kalimantan, sehingga tidak merawat. Kami menduga kondisi itu dimanfaatkan,” ujarnya.

Nocky bahkan menyebut adanya dugaan praktik yang ia istilahkan sebagai “mafia tanah”. Namun, tudingan tersebut masih menjadi bagian dari dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ia menyebut pihaknya tengah menelusuri dugaan adanya proses transaksi, pengikraran wakaf, hingga kemungkinan hilangnya atau berubahnya dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Nocky juga menyinggung keterlibatan Bank swasta dalam rangkaian persoalan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melayangkan somasi kepada bank tersebut terkait informasi mengenai status lahan.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, terdapat riwayat seorang debitur yang disebut pernah meminjam dana dan kemudian mengalami gagal bayar.

“Bank tersebut menerangkan mendapatkan ini dari risalah lelang, bahwa ada salah satu debitur yang meminjam kemudian gagal bayar sehingga memiliki itu,” ungkap Nocky.

Namun, terkait rangkaian peralihan hak, risalah lelang, sertifikat, serta dugaan ikrar wakaf tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan seluruhnya masih akan diuji dalam proses hukum.

Pihak ahli waris berharap proses persidangan dapat membuka secara terang asal-usul dan dasar hukum kepemilikan lahan di Jalan Pandegiling 125 tersebut.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang pihak lain memiliki alas hak yang sah, silakan dibuktikan. Tetapi kalau kami memiliki hak, kami juga berharap hak ahli waris dapat dihormati,” pungkas Nocky.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version