Surabaya, delikjatim – 8 September 2026 Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PW ‘Aisyiyah) Jawa Timur melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sebagai langkah tindak lanjut kerja sama antara Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tim PW ‘Aisyiyah Jawa Timur diterima oleh AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., Wadir Intelkam Polda Jatim, mewakili jajaran Polda Jatim. Dalam pertemuan tersebut, pihak Polda Jatim menyambut baik kehadiran PW ‘Aisyiyah dan menilai keterlibatan organisasi masyarakat seperti ‘Aisyiyah sangat membantu upaya pencegahan dan penanganan persoalan perempuan dan anak.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua PWA Jatim Budiyati, Ketua MHH PWA Jatim Arini Jauharoh, Sri Pratiwiningrum sekertaris MHH dan Muhammad Naufal Advokat Posbakum ‘Aisyiyah Jatim.
Audiensi ini menjadi bagian dari implementasi Nota Kesepahaman antara Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor NK/3/1/2025 tentang Sinergisitas di Bidang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, yang ditandatangani pada 15 Januari 2025.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua PW ‘Aisyiyah Jawa Timur, Budiyati, M.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., Wadir Intelkam Polda Jatim beserta jajaran yang telah menerima audiensi PW ‘Aisyiyah Jawa Timur.
Budiyati menjelaskan bahwa kehadiran PW ‘Aisyiyah bukan sekadar untuk membicarakan dokumen kerja sama, tetapi untuk mendorong agar kesepahaman di tingkat pusat dapat ditindaklanjuti menjadi kerja sama yang nyata di tingkat wilayah dan daerah. “Kami memandang bahwa sebuah MoU tidak berhenti pada dokumen kesepahaman di tingkat pusat. Yang lebih penting adalah bagaimana kerja sama tersebut dapat diimplementasikan di tingkat wilayah dan daerah serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”.
Menurutnya, Jawa Timur merupakan wilayah yang luas dengan karakteristik masyarakat yang beragam. Pada saat yang sama, persoalan perempuan dan anak juga semakin kompleks, mulai dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, persoalan di ruang digital, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.
“Persoalan perempuan dan anak tidak mungkin diselesaikan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak serta berbagai pihak lainnya,” ujarnya.
Kekuatan Jaringan ‘Aisyiyah dan Kepolisian
Budiyati menyampaikan bahwa ‘Aisyiyah memiliki kekuatan organisasi dan jaringan yang luas hingga ke tingkat masyarakat. Di Jawa Timur, ‘Aisyiyah memiliki 535 cabang dan 2.171 ranting, selain jaringan organisasi di tingkat wilayah dan daerah serta amal usaha di berbagai bidang.
Kekuatan tersebut dinilai dapat menjadi modal penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak di masyarakat. Di sisi lain, kepolisian memiliki kewenangan, sistem, sumber daya, serta jaringan dalam perlindungan masyarakat, pencegahan tindak pidana, penanganan laporan, dan penegakan hukum.
“Karena itu, kami melihat ‘Aisyiyah dan kepolisian memiliki potensi yang sangat besar apabila kekuatan tersebut jika dikolaborasikan,” kata Budiyati.
Posbakum ‘Aisyiyah Siap Mendukung
Dalam audiensi tersebut, Muhammad Naufal Ali Syafi’i, S.H., M.H., CLI, Advokat Posbakum ‘Aisyiyah Jawa Timur, turut menyampaikan bahwa keberadaan kerja sama dengan kepolisian sangat membantu layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
“Posbakum sangat terbantu dengan adanya kerja sama ini, khususnya dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum,” ungkap Naufal.
Ia menilai sinergi antara Posbakum ‘Aisyiyah dan kepolisian dapat memperkuat akses masyarakat terhadap informasi, pendampingan, serta mekanisme hukum yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Polda Jatim: Tinggal Merumuskan Formulasi Aksi
Menanggapi berbagai gagasan tersebut, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa substansi kerja sama yang telah dituangkan dalam draft MoU sudah cukup jelas. Polda Jatim juga telah memiliki kerja sama dengan berbagai pihak terkait perlindungan perempuan dan anak.
Menurutnya, kepolisian sangat terbantu dengan adanya dukungan dan keterlibatan berbagai pihak dalam penanganan kasus perempuan dan anak.
“Pertukaran informasi sangat dibutuhkan dalam bentuk kerja sama agar kita dapat saling bersinergi dan saling melengkapi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini kerja sama kepolisian dalam penanganan persoalan perempuan dan anak lebih banyak dilakukan dengan unit pelaksana teknis (UPT). Karena itu, kerja sama dengan organisasi masyarakat seperti ‘Aisyiyah menjadi peluang baru untuk memperluas jejaring perlindungan.
“Draft MoU sudah sangat jelas. Tinggal bagaimana kita membuat formulasinya, action-nya seperti apa,” kata Heri.
Penguatan Akses Visum dan Rumah Aman
Dalam kesempatan tersebut, Budiyati juga menyampaikan kebutuhan penguatan dukungan dalam proses penanganan kasus, khususnya terkait akses pemeriksaan visum bagi korban.
Menurutnya, akses visum menjadi salah satu kebutuhan penting dalam penanganan kasus perempuan dan anak, sementara biaya pemeriksaan dapat menjadi kendala bagi korban.
PW ‘Aisyiyah berharap Polda Jatim dapat membantu membuka ruang koordinasi dengan rumah sakit pemerintah, termasuk RSUD, sehingga korban dapat memperoleh akses pemeriksaan yang dibutuhkan melalui mekanisme kerja sama yang memungkinkan dan tidak semakin membebani korban.
Selain itu, kebutuhan rumah aman (shelter) juga menjadi perhatian. ‘Aisyiyah telah menginisiasi melalui Pusat layanan terpadu pemberdayaan dan perlindungan pada masyarakat (PLTP2M). Dalam situasi tertentu, korban membutuhkan tempat yang aman selama proses hukum berlangsung, sementara kapasitas rumah aman yang tersedia melalui layanan pemerintah terbatas atau penuh.
Karena itu, keterlibatan organisasi masyarakat, termasuk ‘Aisyiyah, diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam penyediaan dukungan berbasis komunitas dan jejaring layanan.
Menuju Kolaborasi yang Lebih Konkret
Audiensi PW ‘Aisyiyah Jawa Timur dengan Polda Jatim menghasilkan kesamaan pandangan bahwa perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Ke depan, sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama, tetapi dilanjutkan dengan formulasi aksi yang konkret dan terukur, termasuk penguatan kapasitas kader, edukasi hukum, pencegahan kekerasan, mekanisme pelaporan dan rujukan, dukungan bantuan hukum, akses layanan korban, serta pertukaran informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kekuatan jaringan ‘Aisyiyah hingga tingkat cabang dan ranting serta kewenangan dan sistem perlindungan yang dimiliki kepolisian, kolaborasi ini diharapkan mampu mendekatkan layanan perlindungan kepada masyarakat. (Ningrum/Yuda)
















