Lumajang, Delikjatim.com — Dugaan maraknya aktivitas perjudian sabung ayam, dadu, dan cap jeki di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut masih bebas beroperasi hingga kini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah kalangan perjudian tersebut diduga masih menjalankan aktivitasnya. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa penindakan terhadap praktik perjudian tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Sorotan pun mengarah kepada Polres Lumajang dan Polsek Sukodono. Masyarakat mempertanyakan apakah aparat setempat telah menerima laporan atau informasi mengenai aktivitas tersebut, serta langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Bahkan, muncul dugaan bahwa persoalan tersebut telah mendapat atensi sejumlah pihak. Namun, apabila aktivitas perjudian benar masih berlangsung tanpa penindakan yang terlihat, publik berhak mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut aparat atas informasi tersebut.
Jangan Sampai Muncul Kesan APH Tutup Mata
Keberadaan dugaan praktik perjudian yang terus berlangsung bukan persoalan sepele. Apabila terbukti, aktivitas tersebut perlu ditangani secara profesional melalui penyelidikan, pengumpulan bukti, dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik tentu berharap Polres Lumajang dan Polsek Sukodono tidak tinggal diam. Aparat diminta segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian, menelusuri pihak-pihak yang terlibat, serta mengungkap apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Jika laporan masyarakat telah diterima sebelumnya, aparat juga perlu menjelaskan secara terbuka langkah penanganan yang sudah dilakukan. Transparansi tersebut penting agar tidak berkembang spekulasi mengenai dugaan pembiaran maupun perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.
Kapolres Lumajang Diminta Turun Tangan
Kapolres Lumajang didesak melakukan evaluasi terhadap penanganan dugaan perjudian di wilayah Sukodono. Pengawasan internal perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi kelalaian atau tidak optimalnya tindak lanjut informasi masyarakat.
Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, tetapi setiap tindakan aparat juga harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang sah.
Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar imbauan. Apabila dugaan perjudian sabung ayam, dadu, dan cap jeki tersebut benar masih beroperasi, aparat diharapkan segera bertindak sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai adanya pembiaran oleh aparat masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Belum ada kesimpulan bahwa Polres Lumajang maupun Polsek Sukodono terlibat atau sengaja melindungi aktivitas tersebut.
Kasatreskrim Polres Lumajang Belum Berikan Keterangan Resmi
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan masih beroperasinya kalangan judi sabung ayam di wilayah Sukodono, Kasatreskrim Polres Lumajang, Iptu M. Ari Nuzul Aulia, hingga berita ini disusun belum memberikan keterangan resmi.
Belum adanya keterangan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai penanganan dugaan aktivitas perjudian ini belum terjawab. Terlebih, informasi yang beredar menyebutkan bahwa praktik judi ayam, dadu, dan cap jeki diduga masih berlangsung hingga kini.
Sikap diam atau belum adanya respons resmi dari pihak yang dikonfirmasi tentu belum dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran. Namun, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan.
Publik pun menunggu penjelasan dari Kasatreskrim Polres Lumajang maupun Kapolres Lumajang terkait kebenaran informasi tersebut. Apakah lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sudah dipantau? Apakah laporan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti? Serta, langkah apa yang akan diambil apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka dan profesional. Jangan sampai belum adanya penjelasan resmi justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum.
Masyarakat mendesak agar dugaan perjudian di wilayah Sukodono segera diperiksa secara serius. Jika ditemukan bukti pelanggaran, aparat diminta menindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap hukum benar-benar ditegakkan dan tidak berhenti pada laporan maupun pemberitaan. Jika terdapat pelanggaran, proseslah sesuai hukum. Jika ada dugaan kelalaian, lakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Redaksi Media Delikjatim.com — Mengawal informasi publik dan mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
















