Surabaya, Delikjatim.com – Pasca-insiden kaburnya 14 pasien (residen) dari Lembaga Rehabilitasi Narkotika Yayasan Omah Sehat Bersinar di Jalan Pucang Taman No. 02, Kertajaya, Surabaya pada Senin (12/10/2026), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya memberikan klarifikasi resmi mengenai duduk perkara dan tindak lanjut atas peristiwa tersebut.
Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, saat dikonfirmasi media pada Sabtu (17/10/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil serangkaian langkah cepat untuk mendalami peristiwa ini.
”BNN Kota Surabaya telah mengundang dan meminta klarifikasi resmi secara mendalam dari pihak pengelola atau penanggung jawab lembaga rehabilitasi dimaksud guna mendalami kronologi serta fakta lapangan terkait peristiwa yang terjadi,” ujar Kombes Pol. Heru Prasetyo.
Dari hasil proses klarifikasi dan pencermatan lapangan, BNNK Surabaya menyampaikan beberapa poin penting diantaranya BNNK Surabaya menegaskan bahwa pasca insiden kaburnya para pasien, pihaknya tidak lagi memberikan rujukan klien/pasien kepada Lembaga Rehabilitasi Yayasan Omah Sehat Bersinar.
”Apabila terdapat rujukan yang berasal dari BNN Provinsi Jawa Timur atau BNNK daerah lain, hal tersebut berada di luar catatan dan kewenangan BNN Kota Surabaya,” tegas Heru.
Heru juga menjelaskan guna mencegah terulangnya insiden serupa serta memastikan pemenuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan rehabilitasi, BNNK Surabaya telah memberikan pembinaan dan arahan teknis secara langsung kepada pihak pengelola saat proses klarifikasi berlangsung.
Terkait potensi penjatuhan sanksi administratif maupun hukum, BNNK Surabaya menyampaikan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangannya.
”Hubungan hukum dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lembaga rehabilitasi swasta tersebut terjalin secara langsung dengan BNN Provinsi Jawa Timur, bukan dengan BNN Kota Surabaya,” terang Heru.
Terkait perkembangan kondisi pasien setelah insiden terjadi, Kombes Pol. Heru menambahkan, “Berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh, terkonfirmasi bahwa terdapat 1 (satu) orang klien/individu yang diserahkan secara langsung oleh Penyidik Polrestabes Surabaya ke lembaga rehabilitasi tersebut.”
Untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci, berimbang, dan berwenang terkait perkembangan serta tindak lanjut kasus ini, BNNK Surabaya menyarankan awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait, yaitu:
Pimpinan atau Penanggung Jawab Lembaga Rehabilitasi Yayasan Omah Sehat Bersinar,
Dinas Sosial Kota Surabaya,
Penyidik Polrestabes Surabaya, dan BNN Provinsi Jawa Timur.
















