banner 728x90

Kapolrestabes Jangan Hanya Sibuk Pencitraan Di Media Sosial, Korban Pertanyakan Proses Penyidik Tapi Bungkam

banner 468x60

SURABAYA, Delikjatim.com – Penanganan Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang warga Surabaya,Abdullah Qomar Azhar Zahir, secara resmi melaporkan kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya ke *Divisi Propam Polri* melalui pengaduan online.

Pengaduan tersebut teregistrasi dengan *Nomor Tiket: 4358-3D77-20261102.*

banner 336x280

Pelapor adalah korban dugaan pelanggaran *UU Perlindungan Data Pribadi* yang telah membuat laporan resmi dengan Nomor LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tanggal 06 Agustus 2026.

SP2HP(Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan)Nomor: B/4242/VIII/RES.1.24/2026/Satreskrim, tanggal 24 Agustus 2026 yang diterima redaksi, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan telah menerima laporan tersebut.

Dalam SP2HP yang ditandatangani a.n Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim KOMPOL AMANTHA WIJAYA KUSUMA, S.H., S.I.K.,M.Si. NRP 89090704 itu, disebutkan telah ditunjuk penyelidik atas nama BRIPDA NDARU NANGGALA PUTRA.

Sejak SP2HP keluar tanggal 24 Agustus, sampai sekarang 2 November, tidak ada SP2HP lanjutan A2, A3. Saya coba hubungi penyelidik sangat susah. Jawabannya hanya normatif,” ujar Abdullah Qomar Azhar Zahir kepada wartawan, senini (02/11/2026) di Surabaya.

Pelapor menyebut, akibat mandeknya kasus tersebut, dirinya terus dirugikan. Data pribadinya yang diduga disalahgunakan membuat riwayat kreditnya di SLIK OJK bermasalah, sehingga menghambatnya dalam melamar pekerjaan yang mensyaratkan BI Checking bersih.

“Saya sudah berikan keterangan tambahan tanggal 25 September di Jatanras. Tapi tidak ada gelar, tidak ada peningkatan ke penyidikan. Padahal saya lampirkan semua bukti. Karena itu saya lapor ke Propam, saya butuh kepastian hukum,” tegasnya.

Langkah pelaporan ke Propam Polri diambil setelah upaya konfirmasi ke internal Satreskrim dinilai buntu. Pelapor berharap Bid Propam Polda Jatim dan Div Propam Mabes Polri dapat melakukan audit dan evaluasi kinerja terhadap penanganan LP/B/1620 tersebut.

Sesuai dengan Perkap No.7 Tahun 2022 tentang SP2HP, setiap pelapor berhak mendapatkan informasi perkembangan perkara secara berkala setiap bulan. Serta sesuai *Perkap No.6 Tahun 2019*, proses penyelidikan harus memiliki batas waktu yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi.

banner 336x280
Penulis: Qomar Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version