banner 728x90

Gerak Cepat Satreskrim Polres Pasuruan Bongkar Dugaan Pengemasan Ulang 20 Ton Beras SPHP, Empat Orang Jadi Tersangka

Screenshot
banner 468x60

PASURUAN, DELIKJATIM.COM – Langkah cepat dan responsif jajaran Satreskrim Polres Pasuruan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) patut mendapatkan apresiasi.

Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil membongkar dugaan praktik pengemasan ulang beras SPHP dengan total mencapai 20 ton di Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

banner 336x280

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan ribuan sak beras serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas pengemasan ulang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembongkaran dan pengemasan beras di sebuah rumah di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak.

Merespons laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat pemeriksaan berlangsung, polisi mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi beras SPHP.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap AKP Rizky dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026) malam.

Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Keempat tersangka masing-masing berinisial IH, F, SY, dan M. Mereka berasal dari sejumlah daerah, yakni Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, dan Karanganyar, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, IH diduga membeli beras SPHP sebanyak 20.000 kilogram atau 20 ton dari F dan SY dengan harga Rp1.750 per kilogram sebagaimana disampaikan dalam keterangan awal kepolisian.

Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, kemudian diangkut menggunakan dua unit truk menuju rumah IH di Desa Pagak, Kecamatan Beji.

Sesampainya di lokasi, beras yang semula menggunakan kemasan resmi SPHP diduga dibongkar dan dipindahkan ke dalam karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram.

Aktivitas tersebut diduga melibatkan beberapa orang lainnya. Polisi juga mendalami peran M yang diduga mendatangkan pekerja dari Kabupaten Karanganyar untuk membantu proses pengemasan ulang.

Setelah dikemas ulang, beras tersebut diduga dijual kembali kepada M dengan harga Rp12.200 per kilogram.

Penyidik masih terus mendalami alur pembelian, penjualan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian distribusi tersebut.

Ribuan Karung Beras dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung hijau polos, satu unit mesin jahit karung, serta ratusan karung kosong.

Selain itu, turut diamankan 100 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 508 kemasan bekas SPHP, satu unit truk, satu unit Mitsubishi Colt pikap tahun 2024, surat jalan, dan satu unit telepon seluler iPhone 11.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sekitar 800 kilogram beras yang telah dipindahkan ke kemasan polos. Sementara total beras SPHP yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut mencapai 20 ton.

Kapolres Pasuruan Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi pangan pemerintah agar tepat sasaran.

Menurutnya, penyimpangan distribusi komoditas pangan berpotensi merugikan masyarakat, terutama kelompok penerima manfaat yang membutuhkan akses beras dengan harga terjangkau.

“Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Pengungkapan tersebut juga mendapatkan apresiasi dari Brigjen Pol Hermawan, yang hadir dalam konferensi pers dan disebut sebagai Deputi I Bappenas RI.

Ia mengapresiasi jajaran Polres Pasuruan atas keberhasilan mengungkap dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP. Pengawasan terhadap distribusi pangan pemerintah dinilai penting untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pedagang.

Apresiasi untuk Polisi, Pengawasan Distribusi Pangan Harus Diperkuat

Keberhasilan Satreskrim Polres Pasuruan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Informasi warga yang ditindaklanjuti secara cepat dan profesional mampu membantu aparat mengungkap dugaan penyimpangan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Apresiasi patut diberikan kepada Kapolres Pasuruan beserta Kasat Reskrim dan seluruh anggota yang telah bekerja menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengungkap perkara tersebut.

Masyarakat tentu berharap pengungkapan ini tidak berhenti pada penetapan empat tersangka. Penyidik diharapkan terus mengembangkan perkara, menelusuri rantai distribusi, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Keempat tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Langkah tegas dan responsif seperti ini diharapkan terus dipertahankan. Sebab, kehadiran Polri bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.(Rom)

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version