Surabaya, DelikJatim.com – Satlantas Polrestabes Surabaya akan menggelar Operasi (Ops) Zebra Semeru 2020 di sejumlah ruas jalan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Kepala Satlantas Polrestabes Surabaya, AKBP. Teddy Chandra, SlK., M.Si., mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan rambu lalu lintas demi keamanan dalam keselamatan di jalan.
“Operasi Zebra Semeru ini digelar bersama Direktorat Lalu lintas Polda Jatim ini akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 26 Oktober 2020 hinga 8 November 2020 mendatang,” terang Teddy, Minggu (25/10/20)
“Operasi Zebra Semeru ini digelar bersama Direktorat Lalu lintas Polda Jatim ini akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 26 Oktober 2020 hinga 8 November 2020 mendatang,” terang Teddy, Minggu (25/10/20)
Ada 8 pelanggaran lalu lintas yang akan di prioritaskan adalah, tidak menggunakan helm standart (SNI), melawan arus, melanggar Marka dan rambu lalu lintas, pengendara dibawah umur, melebihi batas kecepatan, tidak memakai safe belt saat mengemudi, berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol dan muatan berlebih.
“Deni mewujudkan kamseltibcarlantas, Kami mengimbau pada masyarakat untuk mendukung giat operasi Zebra Semeru 2020. Sebab operasi ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran berlalu lintas,” pungkas Teddy.
















