Surabaya, Delikjatim.com – Dasir Bin Mat Jai (30) Kuli panggul, asal jalan Sidotopo Sekolahan Gg. 10 no 25 RT. 008 RW. 005 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya harus meringkuk di sel tahanan Polsek Semampir lantaran kasus pencurian di gudang JNT Jl. Sidotopo Kidul No. 83 Surabaya, Minggu (01/11/20) pukul 04.05 WIB.
Saat di konfirmasi Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd membenarkan penangkapan tersebut dan sudah mengamankan tersangka beserta barang buktinya di mapolsek.
“Usai menerima laporan dari MSI (28) adanya pencurian di gudang JNT, Anggota Reskrim segera ke TKP melakukan penyelidikan dan melihat hasil rekaman CCTV di lokas.usai mengantongi identitas tersangka sekira pukul 20.30 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat di interogasi Dasir (tersangka) mengakui pencurian tersebut”. Tandas Aryanto.
Menurut pengakuannya barang curiannya sudah digadaikan kepada seseorang atas Nama Ali di jalan Bolodewo Surabaya.
“Anggota Reskrim Polsek Semampir menggiring tersangka menunjukan rumah Ali di Jl. Bolodewo. Alhasil saat di TKP Ali yang sedang tidur diamankan beserta barang buktinya”. Imbuh Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobile Computer Seuic AUTO ID 9 atau barcode scanner, 3 (tiga) buah pompa automatic water Dispenser, 1 (satu) set mini hand mixcer merk TRI J model No. Gem-24C, 1 (satu) buah bedak kosmetik merk VIVA, 1 (satu) set shoe rack dan1 (satu) buah Mozaik Frame.
“Atas perbuatannya tersangka Dasir di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Pungkas Perwira dengan pangkat satu melati dipundaknya. ( Ibed )
Editor : Redaksi

















