Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 9 tersangka penyalahgunaan narkoba serta mengamankan Barang Bukti (BB) sabu di mapolsek Jambangan Surabaya .
Kesembilan tersangka di pamerkan ke puluhan awak media saat menggelar konferensi pers dihalaman mapolsek Jambangan, Rabu (20/01/21).
Kapolsek Jambangan Kompol Ishayata didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Marji Wibowo mengatakan, Identitas kesembilan tersangka yakni, AP, MH, AA, MZ, W, Y, R, Y dan P.
Ishayata juga menambahkan, kesembilan tersangka tersebut terdiri dari pemakai dan pengedar.
“Awal mula kita tangkap AP dan selanjutnya menangkap MH. Selang beberapa hari, kita kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka dengan inisial AA, MZ, W, Y dan R,” terang Kapolsek Jambangan.
Masih Kapolsek, Tidak hanya berhenti di Tujuh (7) tersangka saja, Selanjutnya anggota terus melakukan pengembangan penyelidikan dan kembali berhasil menangkap tersangka yang berinisial Y lalu kita tangkap tersangka dengan inisial “P”.
“kita berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 45,99 gram yang di peroleh dari kesembilan tersangka tersebut”. Imbuhnya.
Kesembilan tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Lim)
Editor : Redaksi
















