Surabaya, Delikjatim.com – Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya Kel. Sumberjo Kec. Wonosalam Kab. Jombang, 08 Maret 2021.
Dalam press releasenya hadir langsung Dirresnarkoba, Kombespol Hanny Hidayat didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Aris Supriyono, Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Diketahui kedua tersangka yang di amankan berinisal KD (33) asal Kel. Sumberjo Kec. Wonosalam Kab. Jombang dan Dsn. Kumitir Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto sedangkan satu temanya berinisal UC (46) asal Swideng Kel. TawangSari Kec. Trowulan Kab. Mojokerto.
“Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengamankan Dua pengedar barang haram tersebut. Dalam penangkapan kali ini Polisi Berhasil menemukan Sepuluh Poket 10 sabu-sabu dengan berat kotor 5.86 Gram, siap edar”. Kata Gatot, Selasa (16/03/21).
“Bukan hanya narkoba polisi juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 unit senjata api rakitan jenis revolver, serta 1 senjata airsoftgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam caliber 38 mm”. Imbuhnya.
Dirresnarkoba Kombespol Hanny Hidayat juga menambahkan, KD yang diamankan di rumahnya Kel. Sumberjo Kec. Wonosalam Kab. Jombang mengakui sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Pengakuan tersangka KD narkoba dan senjata api rakitan tersebut miliknya. Senjata api itu diberi oleh temennya yakni tersangka UC”. Ujar Hanny.
Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran kepada teman tersangka yang bernama MAS (DPO) pemilik sabu-sabu tersebut.
Kedua tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun di penjara
Pasal 1 ayat(1) UU darurat No. 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya.(Ibed)
Editor : Redaksi
















