Surabaya, Delikjatim.com – Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil meringkus seorang perempuan (Mami LC) yang menjadi Mucikari di karaoke Next KTV, Blitar.
Diketahui Sang Mucikari yang di tangkap wanita inisial IS, alias Bunda, (39) warga Bendosari Kota, Kecamatan Sanakulon, Kabupaten Blitar.
Penggerebekan tersebut di Tempat Hiburan Umum (RHU) di Next KTV Karaoke ini. Beralamatkan di Jalan Veteran no 74 Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, atas informasi dari masyarakat Jika karaoke Next KTV di Blitar. Menyediakan layanan prostitusi.
“Polisi segera kelokasi dan melakukan penyelidikan, saat di Gerbek di TKP polisi mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari”. Kata Gatot, Jumat (19/03/21) saat Press Release di mapolda Jatim.
Tempat karaoke tersebut Disinyalir mempermudah tamu untuk melakukan esek-esek dengan Ladies Club (LC) yang dilakukan secara langsung didalam room karaoke.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan. Sebelum melakukan penangkapan kepada tersangka, anggota melakukan penyelidikan dengan cepat. Karena saat ini masih di Massa Pandemi Covid-19.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota meminta keterangan kepada 5 (lima) LC dan tamu. Dari keterangan itu, akhirnya polisi mengamankan tersangka yang biasa di kenal Bunda”. Jelas AKBP Nasrun Pasaribu.
Nasrun menambahkan,“Tarif yang dipatok fleksibel, ada yang 800 ribu sampai 1 juta rupiah untuk sekali kencan”.
Menurut pengakuan Tersangka mendapatkan keuntungan 30 persen dari setiap transaksi esek-esek tersebut.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, kondom bekas pakai, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, uang BO Rp 600.000 dan uang tunai Rp 2.397.000.
Kini tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan.(Hosen)
Editor : Redaksi
















