banner 728x90

Dua Budak Narkoba Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Ngaku Wartawan

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua tersangka yang konsumsi narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar kost jalan Kupang Gunung Timur 1/43 RT. 006 RW. 006 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, rabu, 17 februari 2021 jam 16.00.

Diketahui Dua Tersangka berinisial DD (61) mengaku sebagai wartawan alamat kost jalan Kupang Gunung Timur 1/43 RT. 006 RW. 006 Kel.  Putat Jaya  Kec. Sawahan Surabaya atau sesuai KTP jalan Dinoyo Alun-Alun 4/9-B RT 004 RW 005 Kel Keputran Kec. Tegalsari Surabaya dan SP (36) seorang kuli bangunan alamat sesuai KK jalan Kupang Gunung Timur 1/43 RT 006 RW 006 Kel Putat Jaya  Kec. Sawahan Surabaya.

banner 336x280

Menunut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Jumbo Qantasson, S.I.K pengakuan daria DD mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) kali dengan temannya SP.

“Mereka bersama-sama mengkonsumsi sabu di dalam kamar kost. SP dan DD keduanya mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu pada hari Selasa 16 Februari 2021 pada waktu 17.00 WIB”. Terang Anggi, Senin (05/04/21).

Masih Anggi, Tersangka DD membeli narkotika jenis sabu sabu di Jalan Kunti Surabaya dengan orang yang tidak dikenal (MR X) menurut pengakuannya DD.

Tersangka DD membeli narkotika dengan harga Rp150.000 dengan menggunakan uangnya sendiri atau pekerjaan DD sebagai wartawan cetak online dan SP pekerjaan sebagai kuli bangunan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah Kotak biskuit PIE SELECTION Merk “MONDE” yang didalamnya berisi : 1 (satu) Buah klip plastik yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto & 0,39 (Nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) Buah pipet kacanya yang didalamnya masih terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto t 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram beserta pipet kacanya, Seperangkat alat hisap / Bong yang terbuat  dari Botol Kaca keci, 1 (satu) Buah korek Api Gas yang dimodifikasi sebagai Kompor kecil dan 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedoan plastik wama Putih.

“Kini kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Anggi.(Ibed)

Editor : Redaksi

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version