Jakarta, DelikJatim.com – Direskrimum Opsnal Polda Metro Jaya bekuk 1 orang pelaku yang di duga kuat melakukan tindak pidana mengunakan Senpi ilegal, jum,at ( 02/04/21) Pukul 12.00 WIB
Menurut Kompol Ricky Pranata Vivaldy SP,SIK,MH Pelaku Menabrak Seorang penguna Montor Vario No.Pol AD 2471 ASF Dengan Menggunakan Mobil Toyota Fortuner , Warna Hitam, B- 1673- SJV, Di Perapatan lampu merah jln. Baladewa , Duren Sawit Jakarta Timur , lalu Saat Warga Sekitar memberhentikan Kendaraan Yang di bawa pelaku, Lalu pelaku Marah – Marah Sambil menodongkan Senjata Api jenis Pistol. Ke Warga sekitar lalu pelaku pergi ungkapnya
Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari warga Sekitar TKP Bahwa telah terjadi penggunaan Senpi ilegal lalu tim opsnal unit 3 subdit Ranmor di bawah Pimpinan Kompol RICKY Pranata Vivaldy SP, SIK,MH Melakukan Penyidikian dan melakukan Penangkapan Terhadap Muhummad Farid Andika kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polda Metro Jaya guna penyidikan Lebih lanjut
Barang bukti yang di amankan yakni : 1 ( satu ) buah baju warna hitam
( Satu ) pucuk Air Softgun Glock – 19, ( satu ) pucuk Air Softgun Glock
Kini Pelaku dijerat Dengan pasal 1 AYAT (1) UU Darurat Nomer 12/1951 KUHP (Ibed)
Editor : Redaksi
















