Pamekasan, Delikjatim.com – Panitia khusus (pansus) jaring aspirasi kepada para kiayi di madura, Untuk Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa timur tentang pengembangan pesantren, Acara ini di laksanakan di Kabupaten Pamekasan pada hari jum’at 12/11/2021.
Kegiatan Publik Hearing tentang Perda pengembangan pesatren di hadiri anggota Panitia khusus ( Pansus ) di antaranya adalah anggota DPRD Jawa Timur Hartono, Sh, MH, Sebagai ketua pansus, Abdul Halim, SH, MH, Sebagai narasumber, Mohammad Nasih Aschal, S, pd, Sebagai narasumber, Dr. Moh. Saleh, SH., MH, Sebagai Tenaga Ahli pansus raperda pesantren DPRD Provinsi Jawa Timur, Serta para peserta dari kalangan pondok pesantren di Madura.
Dalam sambutannya ketua pansus Hartono menjelaskan, Terkait Perda pesantren, Pansus sendiri sudah menelusuri beberapa pondok pesantren baik yang besar maupun pondok sekala kecil.
“Dari hasil temuan di bawah, Pansus menemukan permasalahan IPM Jawa Timur yang lamban, Salah satunya karena negara tidak merekognisi pendidikan non formal, Karena selama ini pondok pesantren di anggap seolah-olah tidak masuk pendidikan nasional”. Paparnya.
“Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dan permenag N0 31 Tahun 2020 tentang pendidikan pesantren, Pendidikan nonformal tersebut akan di akui setara (direkognisi) dengan pendidikan formal melalui mekanisme ujian kompetensi yang di selenggarakan oleh pesantren, Dengan adanya Undang-Undang tersebut, Pesantren bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah dan menfalisitasi rekognisi pendidikan pesantren dalam sistem pendidikan nasional,”imbuh Haryono dalam sambutannya.

Ra Nasih Aschal, S. Pd, Juga memaparkan,
Pansus sudah melalui proses pembahasan yang cukup rumit tentang Perda pesantren, Karena Pansus ini menginginkan Perda ini sesuai dengan harapan pondok pesantren di Jawa Timur, Para tokoh NU sudah memberikan masukan dan arahan untuk menyempurnakan Peraturan Daerah tentang pesantren.
Masih Ra Nasih,”Undang-Undang ini mengakomodir pendidikan non formal bisa setara dengan pendidikan formal, Sehinga lulusan pendidikan non formal yang di nyatakan lulus ujian kompetensi dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi. Baik yang sejenis maupun tidak sejenis, Serta bisa mendapatkan kesempatan kerja”. Ucapnya.
Ketua komisi C Abdul Halim, SH., MH, Sekaligus anggota pansus menambahkan, Pemprov Jatim telah menyelenggarakan program OPOP (One Pesantren One Product) sejak tahun 2019 melalui Pergub, Nomor 62 tahun 2020, Sasaran OPOP tahun 2019 sebanyak 150, tahun 2020 sebanyak 200 pesantren, tahun 2021 sebanyak .
Beliau juga Menyampaikan bahwa telah mengadakan sosialisasi dan serap aspirasi masyarakat dan para kyai dalam masa resesnya tempo hari di kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep untuk mensosialisasikan rancang peraturan daerah Provinsi Jawa timur.
Tentang pengembangan pesantren dan pendampingan serta bersedia memfasilitasi legilitas pesantren untuk bisa didaftarkan kepada instansi pemerintah.
“Karena selama ini pesantren yang terdata dijawa timur hanya 5.000 an lebih pesantren yang terdata, Padahal keberadaan pesantren di Jawa timur ini bisa mencapai 12.000 pesantren. Ini bentuk perhatian pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap lingkungan pesantren dijawa timur,”tutur Halim.
Arif Barata selaku peserta acara tersebut, mengatakan, Dengan adanya rancangan peraturan daerah provinsi Jawa Timur ini bisa Mempemberdayakan dan pelestarian lingkungan pesantren, Seperti halnya
Pengelolaan air bersih, Sanitasi dan toilet Secara baik dan sehat.
“Pengelolaan masjid atau musholla pondok atau asrama bangunan untuk tempat belajar mengajar di lingkungan pesantren secara layak, Inilah Publik Hearing Raperda Tentang Pengembangan Pesantren di Jawa timur “ucap Arif.(Edy-Agaz).
Editor : Redaksi
















