banner 728x90

Unit Resmob Polrestabes Surabaya dan Polsek Tenggilis Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalan Raya Prapen

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MALB (26), HN (28), AS (28), dan MNAF (26). Para pelaku diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Jombang.

banner 336x280

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Prapen, tepatnya di depan gapura pintu masuk Jalan Kyai Abdullah, Surabaya, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Raditiya Herlambang menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika sekelompok pengendara motor yang sedang berkonvoi terlibat saling ejek dengan sejumlah pemuda setempat.

“Setelah beberapa menit, rombongan tersebut kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak dan melakukan pengejaran terhadap pemuda kampung hingga berujung pada aksi kekerasan dan perusakan,” ujar AKP Raditiya.

Saat kejadian, korban yang sedang bertugas menjaga keamanan lingkungan di Jalan Kyai Abdullah didatangi segerombolan orang yang melintas di Jalan Raya Prapen. Salah satu pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di pos penjagaan, menyeretnya ke tengah jalan, lalu membakarnya.

Tidak hanya itu, kelompok tersebut juga masuk ke area permukiman warga dan melakukan aksi perusakan terhadap sejumlah barang milik warga, di antaranya memecahkan kaca mobil dan kaca rombong pedagang mie ayam.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tenggilis Mejoyo untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan alat bukti lainnya, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah mengetahui keberadaan mereka, Tim Resmob Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan penangkapan dan membawa para terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam nomor polisi S-2122-ODI; 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih nomor polisi S-4852-OBT; Pecahan kaca mobil dan kaca rombong mie ayam; Sisa-sisa bodi sepeda motor yang terbakar; Pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian; Empat buah helm; Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing dalam aksi kekerasan dan perusakan tersebut.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version