Surabaya, Delikjatim.com – Warga Sidokapasan Surabaya digegerkan dengan insiden Seorang ibu tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tak bernyawa, Rabu 10 November 2021.
Diketahui Nama tersangka berinisial AS (Ibu kandung korban) berusia (24) tahun asal Sidokapasan Surabaya sedangkan korban berinisial MTP umur 4 tahun yang merupakan anak kandungnya.
Saat dihubungi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirza Maulana S.H, S.I.K., M.M, M.H membenarkan kejadian tersebut dan ibu kandung (tersangka) kini sudah di amankan.
“Pada hari selasa tanggal 9 November 2021 sekitar jam 17.30 wib, diketahui korban meninggal dalam keadaan tidak wajar. Maka polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP”. Kata Kompol Mirza, Rabu 10 November 2021.
Masih Mirza, Usai menggali informasi dari saksi-saksi dan Hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan AS (ibu Korban) dan di tetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka mengakui perbuatannya, penganiayaan tersebut karena emosional yang tak terkendali dan korban susah di kasih tau membuang air besar sembarangan serta sering ganggu anaknya yang balita”. Terang Perwira dengan pangkat melati satu dipundaknya.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, Pakaian yang di pakai Tersangka, Pakaian yang di pakai korban, Hasil VER korban dan Hasil otopsi korban.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi
















