Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes surabaya berhasil menciduk pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu Di Ds Jambangan Kec. Candi Sidoarjo Pada hari Jumat, 12 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB
Tersangka diketahui berinisial, IA 23 tahun, alamat Ds Jambangan Kec. Candi Sidoarjo
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes surabaya Kompol Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakasat Narkoba AKP Dodi Pratama menjelaskan bahwa, adanya informasi dari masarakat di Ds. Jambangan Kec. Candi Sidoarjo telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diduga oleh tersangka IA.
“Anggota kemudian melakukan pemantauan terhadap adanya informasi tersebut dan benar adanya pengedaran narkotika jenis sabu sabu di TKP, polisi segera Meringkus tersangka”. Kata Daniel Selasa 23 November 2021.
Masih Daniel, Selanjutnya tersangka IA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara BD (DPO ) dengan cara diranjau di daerah Waru Sidoarjo sebanyak 500 gram.
Tersangka juga mengaku menerima titipan untuk diranjau kembali atas perintah BD (DPO ) dan tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 5.000.000,-
Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,84 gram berikut plastik klip nya, 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,49 gram berikut plastik klip nya, 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram berikut plastik klip nya, 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram berikut plastik klip nya, 2 (dua) bandel plastic klip, 2 (dua) timbangan electrik, 1 (satu) buah alat press, 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Warna Hitam
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya.(Ibed).
Editor : Redaksi
















