Surabaya, Delikjatim.com – Anarkisme Remaja kembali terjadi di Surabaya, kali ini Pemuda berinisial, F J, 26 tahun, alamat Buduran Kab. Sidoarjo berhasil Diringkus unit Reskrim Polsek Tegalsari terkait kasus penganiayaan atau pengeroyokan terhadap petugas Satpol-PP.
Tersangka diamankan saat terjadi bentrokan ketika proses pengamanan cafe Blue Fish yang berada di Jalan Tegalasri No. 97 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegalsari Surabaya pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekitar jam 08.30 Wib.
Korban diketahui anggota Satpol PP berinisial, AH 41 tahun, pekerja Satpol PP, Alamat Krukah Surabaya. Adapun kedua saksi diketahui berinisial, AF, 28 Tahun Pekerjaan Linmas Surabaya dan GS 31 tahun, alamat terakhir Perum Juanda Kec Gedangan Kab Sidoarjo.
Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho, SH., SIK., yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo SH menjelaskan kepada awak media bahwa pelaku hendak keluar dari Cafe Blue Fish lalu di halang-halangi oleh petugas Satpol PP dan Linmas, Karena pelaku dalam pengaruh minuman keras maka pelaku menendang badan korban AF, lalu pelaku memukuli dengan kepalan tangan kosong kearah wajah korban.
“Sedangkan terhadap petugas Linmas yang bernama AH tersebut, pelaku menghantam dada sodara AH menggunakan siku tangan kanan sebanyak satu kali, kemudian korban dilarikan ke RS. SUWANDI untuk di lakukan pertolongan, kemudian pelaku diamankan Unit Sat Reskrim di Polsek Tegalsari, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut”. Terang Dwi Nugroho, Kamis 16 Desember 2021.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.