Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua Budak Narkoba jenis sabu-sabu, Selasa 21 Desember 2021.
Keduanya berinisial BA, Laki-laki, 26 tahun, Asal Surabaya dan MAB, Laki-laki, 20 tahun, Driver Ojek Online, Asal Bojonegoro (TKP) Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, S.H., M.H. membenarkan penangkapan kedua tersangka, kini keduanya sudah diamankan di mapolsek Tambaksari Surabaya beserta barang buktinya.
” Pelaku MBA (20) meminta BA (26) untuk membelikan Narkoba jenis sabu-sabu ke temannya, usai membeli narkoba seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) BA (26) kembali ke warkop tempat ia bekerja”. Terang Akhyar, Selasa 28 Desember 2021.

Masih Akhyar, usai mendapatkan informasi adanya transaksi tersebut polisi segera ke TKP dan Melakukan penggeledahan terhadap BA (26), Alhasil polisi mendapati narkoba jenis sabu-sabu berada dikantong celana kirinya, imbuhnya.
“Saat di interogasi pelaku BA(26) mengakui barang tersebut di suruh MBA (20), Polisi kemudian mengamankan pelaku MBA (20) dan membawanya ke Mapolsek Tambaksari guna penyelidikan lebih lanjut”. Tandasnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( Satu ) pocket plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,36 Gram.(Nol koma tiga puluh enam gram) dan Uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), Subs. 132
ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika”. Pungkasnya.
















