Surabaya, Delikjatim.com – Adanya informasi jika salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap bermain dengan narkotika jenis sabu langsung ditindaklanjuti oleh
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dari hasil menindaklanjuti informasi warga tersebut, diketahui ASN yang dimaksud adalah sebagai anggota salah satu instansi di Kota Surabaya.
Tersangka yang diamankan berinisial RD (49) warga Jalan Ketintang Baru Surabaya.
RD ditangkap, Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, dikediamannya berikut barang bukti milik dia.
Barang buktinya, 1 poket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Daniel Marunduri menjelaskan kronologis penangkapan ASN ini. Saat kejadian, petugas langsung menggeledah rumah di Ketintang Baru, setelah pelaku diamankan.
“Disana, saat penggeledahan ditemukan barang tersebut diakui miliknya,” kata Daniel, Jumat (17/12/2021).
Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan 1 poket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000, dengan cara membeli kepada MC (DPO).
“Kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka ini. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Daniel.
Dikabarkan sebelumnya, salah satu oknum ASN , berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya merupakan anggota aktif yang berdinas dikecamatan Wonokromo dan diduga menjadi pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi yang didapat, oknum ASN tersebut bernama RDH, warga Ketintang, Surabaya.
Saat ini sudah diamankan Timsus Narkoba Polrestabes Surabaya