Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus tindak kekerasan dimuka umum, yakni melanggar pasal 170 KUHP.
Mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengeroyokan di Jalan Mayjen Yono Soewoyo Surabaya, Minggu, 19 Desember 2021, sekitar Pukul 16.30 wib.
Anggota opsnal unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berlanjut penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial W.
Menurut Kapolsek Dukuh Pakis setelah dilakukan penggeledahan pada rumah W dan ditemukan satu unit motor honda vario dan kaos warna hitam yang sebelumnya telah terekam kamera saat kejadian pengeroyokan berlangsung.
“Setelah di introgasi, W mengakui bahwa memang itu benar adalah dirinya beserta kawan kawannya. Selanjutnya W kami bawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.” Ucapnya.

Sementara Barang Bukti yang disita antara lain 1 unit motor Honda Vario nopol AE 2005 EZ, 1 Kaos hitam bergambar lambang salah satu perguruan silat dan 1 celana jeans warna biru.
“Berdasarkan pengembangan dari 9 terduga pelaku pengeroyokan dapat diamankan 5 orang yakni inisial W, R, G, K, B yang diduga dari kelompok perguruan silat dan saat ini telah diamankan di Polsek Dukuh Pakis dan dalam proses pengembangan lebih lanjut”. Imbuh Kapolsek Dukuh Pakis AKP Edwin Nathanael.

















