Surabaya, Delikjatim.com – TR (57) Seorang ASN yang Dinas di Satpol-PP Kota Surabaya akhirnya berhasil Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya usai buron beberapa waktu lalu.
Tersangka diamankan saat bersembunyi di Lampung di rumah istri sirinya.
Tidak hanya TR (57), Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap ADS, 38, warga Perumahan Green line, Surabaya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tipu gelap dengan meminta korbannya sejumlah uang dan berjanji bisa memasukkan korbannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, keduanya ditangkap di rumah ADS di Lampung Selatan. ADS ikut dibawa karena ia berperan meyakinkan korban jika TR bisa memasukkannya sebagai ASN dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Kami bawa secara paksa dari Lampung. Mereka kabur saat tahu korbannya melapor. TR juga bolos kerja sebagai ASN,” katanya.
Usai menerima laporan korban FS, pihaknya melaksanakan penyelidikan. Korban FS mengalami kerugian Rp 180.000.000 akibat penipuan ini. Setelah diselidiki, ada enam korban lagi yang tertipu ulah tersangka TR dan ADS. Mereka dimintai uang bervariasi mulai Rp 50 juta – 300 juta.
“Mereka juga sama tidak jadi ASN seperti yang dijanjikan oleh tersangka,” tandasnya.

















