banner 728x90

Komplotan Penggelapan Mobil Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Kedua tersangka HA (21) tahun warga Jambangan Surabaya dan IM (35) tahun warga Menganti Gresik harus mendekam di tahanan polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

Keduanya diringkus polisi atas kasus penggelapan mobil rental, kamis (20-01-2022)

banner 336x280

Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H.,S.I.K., yang didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo SH., mengatakan kepada awak media bahwa, tersangka HA menyewa mobil Daihatsu Sigra tersebut, di salah satu hotel Jalan Dr. Soetomo Surabaya.

“Kepada korban ITN dengan alasan sebagai operasional pekerjaan event dalam jangka waktu 7 hari”. Terang Dwi, Kamis 20 Januari 2022.

Masih Dwi,” Pada saat jatuh tempo mobil yang disewa oleh tersangka tidak dikembalikan dan justru mobil tersebut digadaikan dengan dalih jaminan hutang tanpa ijin pemiliknya”. Imbuhnya.

Ketika korban ITN merasa tertipu oleh tersangka dikarenakan mobilnya yang di sewa tak kunjung kembali, maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari Surabaya.

“Adanya laporan tersebut anggota unit reskrim berhasil mengamankan tersangka HA sekaligus penadahnya IM berikut dengan barang bukti”. Tandas Kapolsek Tegalsari.

Berikut beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra M. MT. MC 1.0. Warna abu-abu metalik, Daihatsu Xenia Silver, Toyota Avanza Biru laut, Suzuki APV silver, dan Toyota Avanza Hitam. Dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mobil Toyota Avanza Nopol L 1880 YX dan kunci kontak mobil.

Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H.,S.I.K., juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu dan takut untuk lapor kepada pihak kepolisian apabila diwilayahnya ada kejadian serupa atau tindak kriminalitas agar segera bisa ditindak lanjuti

“Hari ini Semua korban sudah kami datangkan di Mapolsek Tegalsari untuk menerima mobil yang telah digelapkan oleh tersangka dan kami serahkan langsung kepada para pemilik mobil yang menjadi korban dari kedua tersangka ini”. Tegas Dwi.

“Atas perbuatannya Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara”. Pungkasnya.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version