banner 728x90

Modus Tabrak Korban, Ketiga Komplotan Curas Dibekuk Polsek Rungkut

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan oleh tim anti bandit
Unit Reskrim Polsek Rungkut, minggu 23 Januari 2022 sekira jam 04.00 WIB.

Ketiga pelaku diketahui bernama, Budi Rosi 24 tahun, alamat Jl. Brebek I-G No. 32 Waru Sidoarjo, Toreta Yuniawan Alias Blacky 31 tahun, Jl.Panduk No. 4 Surabaya, dan Satria Bagus Pratama 19 tahun, Jl. Tambak Sumur Waru Sidoarjo (belakang sate Cak Lam).

banner 336x280

Adapun pelapor dan Korban yakni, Slamet Riadi 50 tahun, alamat Jl. Kedung Baruk No. 108 Surabaya. Atau kedua korban bernama, Rifki Dafi Ardiansyah 16 tahun, pelajar, Jl. Kedung Baruk No. 108 Surabaya, dan Dika 15tahun pelajar, Jl. Kedung Baruk No. 112 Surabaya.

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso SH.,SIK., yang didampingi Kanit Resrkirm Iptu Djoko Soesanto menjelaskan usai mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl. Penjaringansari Surabaya tepatnya di depan kantor Graha YKP.

” kejadian tersebut dialami ke-tiga korban yang berboncengan melintas bersama kedua temannya (Nanda dan Irsyad) dari arah Pondok Chandra melintas Jl. Ir. Soekarno Surabaya hendak pulang menuju rumahnya di Jl. Kedung Baruk Surabaya”. Terang Bambang kepada awak media DelikJatim, Kamis 27 Januari 2022.

Masih Bambang, Saat ketiga korban melewati jembatan perbatasan Surabaya-Waru Sidoarjo, tiba-tiba ditabrak dari arah belakang samping kanan oleh ketiga pelaku yang saat itu juga berboncengan tiga orang.

“Akibat tabrakan tersebut korban terpental dari sepeda motor dan mengalami luka, disaat itu pula teman korban (Nanda Dan Irsad) didatangi oleh pelaku ROSI yang menyalahkan korban karena menabrak temannya”. Imbuhnya.

Masih Bambang,” Pelaku mengatakan akan membawa mereka ke kantor polisi, pelaku Rosi menyuruh temannya  Blacky membawa sepeda motor honda beat yang telah mengalami kecelakaan beserta korbannya, disaat itu pula pelaku Satria mendatangi teman korban ( Nanda Dan Irsad) dan memukul sebanyak 1kali kepada Nanda, tidak lama kemudian pelaku Blacky membawa korban (Dafi dan Dika) pergi dari lokasi kecelakaan dengan cara membawa sepeda motor honda beat”. Tandasnya.

Saat korban yang menuju ke kantor polisi dan di ikuti oleh pelaku Rosi yang membonceng teman korban lainnya (Nanda, Irsad Dan Ramdan) dengan menggunakan sepeda motor honda Vario milik Nanda,  namun pelaku  Blakcy yang membonceng korban (Dafi Dan Dika) tidak menuju ke kantor Polisi melainkan membawa kedua korban ke arah Jl. Penjaringansari, tepatnya di depan kantor Graha YKP.

Joko juga menerangkan, kedua korban diturunkan oleh pelaku, bahkan Pelaku secara paksa memukul dan mendorong korban serta merebut Hp milik Dafi yang berada didalam saku.

“tidak hanya HP, bahkan Motor beat korban juga dibawa kabur dan meninggalkan kedua korban di TKP “. Jelas Joko.

Pelaku Rosi mengajak korban putar-putar jalan dengan alasan mencari temannya sesampainya di Jl. Ir. Soekarno Surabaya, tepatnya di depan bebek Harisa pelaku Rosi meminta turun ke korbannya, dan korban meminta Hp miliknya, akan tetapi pelaku tidak memberikannya, saat bersamaan Opsnal Polsek Rungkut sedang melintas didepan bebek Harisa, melihat ada orang lewat lalu korban berteriak meminta tolong.

Anggota opsnal Polsek Rungkut mendengar hal tersebut, segera mendatangi korban dan korban pun menjelaskan kronologisnya dan mengamankan pelaku Rosi.


Gerak cepat polisi pun berhasil mengamankan pelaku BLACKY di tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Medokan Ayu Rungkut Surabaya dan juga mengamankan barang bukti sepeda motor honda beat yang disimpan oleh pelaku BLACKY di dalam Balai RW.

Adapun barang bukti yakni sebuah, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol L-4720-AK, dan 1 buah Hp milik korban.

“Kini ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP”. Pungkasnya.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version