banner 728x90

Amankan Dua Bandar Narkoba, Polisi Sita 5757 Butir Pill Dobel L

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Peredaran narkotika dikalangan masyarakat umum semakin mudah untuk di dapatkan,  hampir di semua kalangan terjerat jahatnya narkotika baik menjadi ranjau narkoba (pengedar) , pemakai atau bahkan menjadi bandar yang menyuplai barang haram narkotika baik jenis pil double L sampai sabu-sabu.

Satresnarkoba, berupaya keras dalam memberantas narkoba, sesusah apapun medan yang dihadapi.

banner 336x280

Kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba patut diapresiasi setinggi tingginya, memproses dengan cepat dan sigap dalam menangkap pelaku penyalahguna narkotika

Penyelidikan oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait peredaran narkotika jenis ekstasi dan juga pil double L atau koplo di wilayah Surabaya membuahkan hasil.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menanggapi dengan cepat Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika  penyelidikan serta mengamankan dua pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil double L.

Mereka diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Kamis 03 Februari 2022 saat berada di dalam rumahnya , sekira pukul 22.30 WIB

Dua tersangkanya adalah warga Jalan Bronggalan,Kecamatan Tambaksari Surabaya, kedua pelaku tergolong masih sangat mudah, pelaku pertama berinisial EF (27) dan pelaku kedua berinisial RM (23).

“Kita amankan 5.757 butir pil double L, 6 butir pil extacy warna hijau dengan berat 2,60 gram, Uang hasil penjualan Rp.2.495.000, catatan penjualan, timbangan elektrik dan 2 HP,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (28/2/2022).

Lanjut Kasat, pada Kamis tanggal 03 Februari 2022, kurang lebih pukul 22.30 WIB, di Jalan Bronggalan Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka EM dan RM.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku EM dan sangat mengejutkan ditemukan 1 kresek hitam yang berisi pil double L sebanyak 500 butir

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan petugas kembali menemukan barang bukti ribuan pil double L dengan rincian 1 plastik kresek hitam berisi 5.257 butir pil double L, 1 plastik klip berisi 6 butir pil extacy warna hijau, Uang tunai hasil penjualan Rp.2.495.000, 1 buku catatan penjualan, 1 buah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip.

“Semua barang bukti di sembunyikan oleh pelaku di dalam lemari kamar rumahnya, setelah mengeledah sejumlah tempat di rumah nya petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam lemari kamar rumahnya,” tambah AKBP Daniel.

Tersangka EM mengaku mendapatkan 1 kresek warna hitam yang berisi pil dobel L dengan jumlah 5.757 butir pil double L , 6 butir pil extacy warna hijau dari salah satu temanya yang kini melarikan diri dan masih dalam pencarian Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, diketahui dari pengakuan pelaku rekan nya berinisial DA (DPO).

Dari DA, pelaku ini membeli barang haram narkotika jenis pil double L untuk diperjual belikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.Tersangka EM mengaku sudah cukup lama melakukan transaksi barang haram narkotika untuk di ranjau kembali kepada DA

“Selama meranjau bisnis haram tersebut meraup keuntungan untuk kedua pelaku,” imbuhnya.

Keduanya kini sudah dirahan dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197. UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version