banner 728x90

Pengedar Narkoba Asal Kapasari Berhasil Diringkus Polsek Simokerto

banner 468x60

Surabaya, delikjatim.com – Dua budak narkoba berhasil diringkus unit reskrim Polsek Simokerto saat berada di dalam Rumah Jl. Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B No.19  Kec. Simokerto Surabaya, Sabtu 19 Februari 2022.

Keduanya diketahui berinisial Hermanto Bin Musidi, 41 tahun, serta Eko Sulistiono Bin Sugianto, keduanya asal Jl.Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B Kec. Simokerto Surabaya.

banner 336x280

Kepada awak media Kapolsek Simokerto Kompol Sidik Samsul Hadi SIP yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Ketut Redana mengatakan bahwa keduanya diamankan saat berada di Salah satu rumah tersangka dan polisi juga menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu.

” Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di TKP, Alhasil polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan serta pemantauan di TKP”. Kata Sidik, Senin 28 Februari 2022.

“Terlihat ciri-ciri pelaku sesuai informasi, maka polisi melakukan penangkapan kepada satu pelaku. Tidak berhenti disitu polisi juga melakukan pengembangan, pelaku kedua juga diamankan yang tak lain masih tetanggaan. Keduanya mengakui barang haram tersebut kepada polisi”. Imbuhnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 8 (delapan) poket/ kantong plastik diduga sabu dengan berat kotor 9,25 Gram, 2,35 Gram, 0,24Gram,0, 23Gram0,22Gram, 0,24Gram, 0,23Gram dan 0,26Gram dan 1(satu) Buku Rekapan Penjualan, 2(dua) Handphone merk Oppo, 1(satu) ATM BCA An. BAHYUDA, 100(seratus) clip kosong, 1(satu) mesin press merk NIKITA, Uang Hasil Penjualan Rp.600.000,-,  1(satu) lembar bukti transfer BCA, 1(satu) tempat kacamata (penyimpanan sabu)

“Kini Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Gol 1 bukan tanaman”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Satu Melati dipundaknya

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version