Surabaya, Delikjatim.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka atas kasus kasus penyebaran video pornografi, Rabu 16 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB di kelurahan Sokawera kecamatan Somagede kabupaten Banyumas Jawa Tengah.
Pelaku perekam video mesum diketahui berinisial, ABP (19) tahun , asal Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Dan Kejadiannya di Jalan Kandangan Gg. 3 Surabaya.
Kepada awak media Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Resmob Iptu Aldhino Prima W.,S.I.K. menjelaskan bahwa Pelaku berkenalan dengan korban melalui WhatsApp, dan meminta korban untuk melakukan video call kemudian pelaku menyuruh korban untuk telanjang dan pelaku merekamnya pada saat korban telanjang.
Merasa dirugikan oleh tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

“mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku. Polisi langsung melakukan penangkapan di Rumah pelaku yakni di Jawa Tengah, dan membawa ke mapolrestabes surabaya untuk di lakukan penyidikan atau pemeriksaan ex lanjut”. Terang Mirzal, Minggu 20 Februari 2022.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, Screnshot foto korban yang lagi telanjang, 1 buah hp milik pelaku merk Xiaomi, 1 buah hp MI 2016111 milik pelaku, Sim card indosat milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Kini pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 11 tahun 2008 Tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UURI no 44 tahun 2008 tentang pornografi”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Dua Melati Dipundaknya.

















