Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan dua pelaku copet yang beraksi di Sekitar ruko Jalan Kebonrojo – Surabaya ( Sekitar Tugu Pahlawan), Minggu 13 Maret 2022 pukul 08.35 Wib.
Kedua pelaku yang diamankan yakni, Abdul Ghofar, 53 tahun alamat Kemayoran baru DKA 51 Rt.03/ Rw.01- Surabaya. serta Zainah Munah, 5 2tahun alamat DKA tegal 2, RT.09/ RW.06- Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Alfarizal menjelaskan bahwa pelaku perpura-pura memilih barang, saat melihat korban lengah, pelaku langsung mengambil barang milik korban.
“Unit Reskrim Polsek Asemrowo saat itu melakukan keliling pasar pagi di tugu pahlawan Surabaya, kemudian mendapati 2 orang melakukan pencurian atau (copet) dan ditemukan barang bukti sebuah dompet wanita warna coklat beserta isinya hasil dari Copet”. Ungkap Hari Kurniawan, Minggu 19 Maret 2022.
Dari pengakuan keduanya, bahwa Zainah yang beraksi untuk mencopet sedangkan Abdul berperan mengawasi serta menjual barang curiannya dan membagi uang hasil copet.
Dengan kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp.3.716.000,- (tiga juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah), dan pelaku beserta barang buktinya di amankan di Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, Sebuah dompet perempuan warna coklat yang berisi uang Rp.716.000, 1(satu) buah Hp merk Samsung A50 warna biru dan kombinasi hitam, (DAN) sebuah tas cangklong warna hitam milik pelaku ZAINAH MUNAH yang di pakai atau digunakan untuk menyimpan barang hasil kejahatannya seperti (copet)
“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4e KUHP* (Copet)”. Pungkas Perwira Dengan Pangkat Satu Melati dipundaknya.















