banner 728x90

Edarkan Narkoba, Polisi Amankan Pemuda Asal Bratang

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dan undang_undang kesehatan tentang peredaran obat Keras tanpa ijin edar Didalam kamar rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Sidosermo, Senin 14 Maret 2022 sekira jam 12.30  Wib.

Adapun pelaku diketahui berinisial, ACS BIN D, 19 tahun, alamat Sesuai KTP Bratang Gede atau Kontrak di Jl. Sidosermo, Surabaya.

banner 336x280

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo SH., Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat akan peredaran narkoba di seputar TKP.

“informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota satreskoba melakukan pemantauan atau penyelidikan TKP, Alhasil polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya”. Ungkap Hendro, Jumat 18 Maret 2022.

Dari keterangan pelaku bahwa narkotika jenis Shabu dan Obat keras berupa Tablet Berlogo LL tersebut didapat dari temannya yang bernama IRL.

Kini pelaku beserta barang buktinya dibawa ke mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket klip plastik kecill berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat masing – masing diantaranya, 0,34/0,40/0,40 total keseluruhan yakni, 1,14 ( satu koma satu empat) gram, 1 (satu) Buah kantong plastik warna Hitam yang didalamnya berisi, 6 (enam) Buah klip plastik kecill yang didalamnya berisi obat keras warna Putih jenis Tablet berlogo LL dengan masing – masing klip berisi 10 (Sepuluh) Butir, Dengan jumlah total keseluruhan 60 (Enam puluh) Butir Obat keras warna Putih berlogo LL, 1 (satu) Bendel klip plastik kecil kosong, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk XIOMI Redmi 5 warna Abu-abu dengan Simcard.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan dengan data sbb”. Pungkas Hendro.

banner 336x280
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version