Surabaya, Delikjatim.com – Dua warga jalan Banyu Urip kompak mengedarkan sabu, masing-masing bernama Satria Gema Ramadhan (19) tahun dan Fajri Bagus Satria (21) tahun keduanya warga Banyu Urip Kidul Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji yang di Dampingi Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Dini Setiawan S.H, memaparkan,” Berkat informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitar TKP, Unit Reskrim Polsek Semampir langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Alhasil Polisi berhasil meringkus keduanya di tempat yang berbeda”. Terang Ari, Senin 07 Maret 2022.
Masih Ari,” Tersangka Fajri diamankan saat hendak mengantar Narkoba jenis sabu-sabu di Gapura Banyu Urip, sedangkan Tersangka Gema Satria Kita amankan saat di dalam kosnya”. Imbuh Ari.
“Dari pengakuan tersangka bahwa sebagai kurir Narkoba jenis sabu sabu karena ada pesanan barang tersebut dari seseorang yang bernama ARIS kita tetapkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ). Fajri mendapatkan Sabu tersebut dari Gema Satria. Sedangkan Gema Satria mengaku barang tersebut diperoleh dari Nova Alias Jinbon (DPO)”. Tandas Ari.
Kini kedua tersangka bernama Aris (DPO) dan Nova Alias Jinbon (DPO) masih dalam pencarian Polsek Semampir.
Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sabu yg dililitkan dgn tali pita warna kuning emas dgn berat bruto 0,62 ( Nol koma enam puluh dua ), Satu klip plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.47 gram dan 1 (satu) buah jaket Sweater abu abu, Uang tinai sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ).
Kini kedua tersangka Satria Dan Fajri berada di mapolsek Semampir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
















