Surabaya, Delikjatim.com – Menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi umat muslim hukumnya adalah wajib.
Namun, suami istri tentu bisa saja tidak kuat menahan diri untuk berhubungan suami istri di waktu siang hari, saat masih menjalani ibadah puasa
Apabila hubungan intim tersebut dilakukan dengan sengaja di siang hari, maka itu adalah dosa besar.
Lalu, bagaimana hukumnya apabila sepasang suami Istri melakukan hubungan intim di siang hari di bulan Ramadhan.
Dilansir dari kanal YouTube Kun Ma Alloh Ustad Abdus Somad memberikan penjelasan.
Bersenggama atau berhubungan intim di siang hari Ramadhan adalah hal yang membatalkan puasa jika tidak karena udzur (karena sebab diperkenankan berbuka puasa). Hukumnya haram dan dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya
Karena itu, seorang istri wajib menolak permintaan suami untuk melayani-nya di siang hari bulan Ramadhan.
Dan jika seorang istri tersebut melayani, maka dosa besar baginya karena menolong suami melakukan perbuatan dosa.
Memang seorang istri tidak terkena denda dan hukuman di dunia (kaffarah), akan tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.
Sedangkan bagi sang suami dikenai hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak, jika tidak ada maka harus puasa selama dua bulan berturut-turut.
jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns atau kurang lebih sepertiga liter)
Kaffarah di atas berdasarkan hadits sahih berikut ini:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
Jika berdasarkan konteks zaman sekarang, denda yang pertama tidak mungkin dilakukan. Hal ini dikarenakan tidak ada lagi perbudakan di zaman sekarang. Maka sanksi kedua harus dilaksanakan kecuali ada halangan yang dibenarkan oleh syariat
Maka sanksi ketiga yang menjadi denda atau tebusan terakhir yaitu memberikan 60 paket makanan pokok yang masing-masing beratnya 60 ons.
Dalam berumah tangga, Buya Yahya kembali mengigatkan agar jangan sampai melanggar syariat seperti ini, karena pelanggaran hanya akan menghilangkan rahmat Allah.

















