Surabaya, Delikjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus Tindak pidana pemain judi online.
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka. para tersangka dipamerkan saat press release di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat 26 Agustus 2022.
Bukan hanya judi online, beberapa tersangka diamankan atas kasus judi hight Domino’s serta ada beberapa tersangka yang sedang main judi burung merpati di Jalan Wonokusumo Makam Surabaya juga diamankan polisi, Rabu 24/08/2022 Wib.
Kasatreskrim Arif Rizki Wicaksana menjelaskan kepada awak media bahwa para tersangka merupakan hasil tangkapan selama bulan Agustus.
“Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan beberapa Polsek jajaran yang terjun di lapangan selama bulan Agustus 2022”, kata Arif Rizki Wicaksana saat press release.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti antara lainnya 7 buah handphone yang digunakan untuk judi online, 5 buah lembar print out togel, 2 set kartu domino,
5 lembar kertas berisi tulisan angka togel, 3 buah atm 2 set kartu domino, 1 lembar papan kayu triplek, 1 buah kemeja warna hijau.
Tidak hanya Itu terdapat 1 lembar screenshoot bukti tranfer bank BCA, 1 lembar screenshoot bukti pasang judi togel hongkong secara online di situs ,1 box plastik yang terdapat potongan guntingan kertas kemasan makanan ringan (snack) yang bertuliskan nomor ID permainan hings domino, 1 buah kaleng rokok potongan guntingan kertas kemasan ringan (snack) yang belum ada tulisannya (kosong), 2 ekor burung dara, sepeda motor sebagai sarana judi burung merpati dan sejumlah uang tunai sebesar Rp.7.856.000.
“Atas perbuatannya, para tersangka judi disangkakan dengan pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mereka diancam dengan hukuman pidana 6 tahun penjara“, pungkasnya