banner 728x90

Apes Ditangkap Polisi, Kuli Bangunan Jadi Pengedar Narkoba

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Diketahui tersangka berinisial WY, 30 tahun Pekerja sebagai (Kuli Bangunan), Alamat  Jl. Dukuh Pakis Surabaya. Di amankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

tersangka diamankan lantaran edarkan narkoba jenis sabu-sabu.

banner 336x280

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melalui Wakasat Narkoba Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologis penangkapan bahwa tersangka berhasil diamankan berkat informasi masyarakat.

“Kemudian petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan atau pemantauan di sekitar TKP, dan benar adanya informasi tersebut lalu anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan kepada tersangka WY pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira jam 21.00 wib saat berada dirumah  Jl. Dukuh Pakis kec.Dukuh Pakis  Surabaya”. Ungkapnya.

Polisi juga menemukan barang bukti tersebut yang berupa, 1 (satu ) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu  seberat +, 5,01 (Lima koma nol satu)  gram beserta bungkusnya, 2 (dua) pipet kaca, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) alat hisap (bong).

Dari hasil keterangan Tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada seorang yang berinisial  PR  (yang belum tertangkap atau DPO), per gramnya seharga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) jadi total seluruh uang pembeliannya sebnyak Rp.4.500.000 (empat juta ima ratus ribu rupiah) dan Tersangka baru membayar Dp sebanyak Rp.1.000.00.000 (Satu juta rupiah) kemudian tersangka membeli sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan berat +, 5,01 (Lima koma nol satu)  gram beserta bungkusnya.

“Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version