Surabaya, Delikjatim.com – Diketahui tersangka berinisial WY, 30 tahun Pekerja sebagai (Kuli Bangunan), Alamat Jl. Dukuh Pakis Surabaya. Di amankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
tersangka diamankan lantaran edarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melalui Wakasat Narkoba Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologis penangkapan bahwa tersangka berhasil diamankan berkat informasi masyarakat.
“Kemudian petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan atau pemantauan di sekitar TKP, dan benar adanya informasi tersebut lalu anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan kepada tersangka WY pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 sekira jam 21.00 wib saat berada dirumah Jl. Dukuh Pakis kec.Dukuh Pakis Surabaya”. Ungkapnya.
Polisi juga menemukan barang bukti tersebut yang berupa, 1 (satu ) bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat +, 5,01 (Lima koma nol satu) gram beserta bungkusnya, 2 (dua) pipet kaca, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) alat hisap (bong).
Dari hasil keterangan Tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada seorang yang berinisial PR (yang belum tertangkap atau DPO), per gramnya seharga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) jadi total seluruh uang pembeliannya sebnyak Rp.4.500.000 (empat juta ima ratus ribu rupiah) dan Tersangka baru membayar Dp sebanyak Rp.1.000.00.000 (Satu juta rupiah) kemudian tersangka membeli sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan berat +, 5,01 (Lima koma nol satu) gram beserta bungkusnya.
“Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkasnya

















