banner 728x90

Disuruh Transfer UTJ Ke Rekening Pribadi Karyawan KSM BCA Dan Tidak Diberikan Bukti Terima, Kuasa Hukum Konsumen : Mana Aturannya Secara Tertulis

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Usai diberitakan Beberapa waktu lalu terkait Pengembalian UTJ yang lama membutuhkan waktu 1-2 bulan bahkan diduga pembayaran UTJ menyalahi aturan dimana pembayaran UTJ dikirim ke rekening perorangan (karyawan KSM BCA) bernama Septian Hermanto.

Atas kejadian tersebut Pihak Calon Konsumen Merasa di rugikan bahkan ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang di lakukan oknum pegawai KSM BCA berinisial SPT.

banner 336x280

Ketika awak media mengkonfirmasi kepala Area KSM BCA Ibu Arni Pratyani beliau membenarkan prosedur yang dilakukan oleh karyawannya.

Dimana Sang karyawan meminta UTJ senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) di transfer ke rekening pribadi An Septian Hermanto bahkan Calon Konsumen tidak diberikan tanda bukti terima UTJ tersebut.

Menanggapi Pernyataan Dari Pihak KSM BCA finance, Achmad Fauzi selaku kepala Departemen Perlindungan Konsumen di Aliansi Madura Indonesia (AMI) Akan bersurat ke OJK dan pihak terkait, serta menceritakan secara detail keluhan dari calon konsumen yang mana merasa dirugikan.

Bahkan melalui kuasa Hukumnya Moh Holis SH mempertanyakan pernyataan dari kepala Area KSM yang membenarkan prosedur yang dilakukan karyawannya.

Jika memang benar diperbolehkan menerima UTJ melalui rekening pribadi dan tidak memberikan tanda bukti bagi konsumen, silahkan tunjukkan aturan secara tertulisnya karna hal tersebut merupakan hak klien kami (konsumen)”. Pungkasnya.

hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.

banner 336x280
Penulis: Qomar Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version