Surabaya, Delikjatim.com – Terkait pemberitaan tempat hiburan malam Club Luxor yang berada di Jalan Pahlawan No.118 Surabaya. Dimana Club Luxor menerima pengunjung anak dibawah umur mendapat perhatian dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Surabaya.
Dalam penyampaiannya usai diberitakan Club Luxor telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Irna selaku Kabid Pidum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya berjanji akan melakukan pengecekan melalui investasi dari anggotanya.
Dalam penyampaiannya, usai dikirimin link pemberitaan dari puluhan media online di Surabaya, Irna menjawab singkat, “nanti akan saya cek lagi mas,” ucapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Club Luxor terdapat anak yang masih dibawah umur. Hal tersebut sudah jelas melanggar peraturan Pemerintah Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Bahkan hal tersebut dibenarkan oleh beberapa pengunjung Club Luxor, Sampling terhadap 3 Orang pengunjung yang dilakukan awak media mendapatkan informasi yang mengejutkan.
Dimana dalam pemaparan para pengunjung membenarkan jika adanya kelalaian dari management Club Luxor, dimana tidak ada pemeriksaan KTP sehingga beberapa pelajar seperti anak SMP yang bebas masuk ke Club tersebut, bahkan aplikasi peduli pelindungi juga tidak diterapkan.
Sedangkan manajemen Club Luxor saat di konfirmasi oleh media ini melalui telepon WhatsApp hingga 3 kali, sampai saat ini tidak ada tanggapan apapun.