20230111_185931
WhatsApp Image 2024-06-17 at 06.52.50
Shadow

Viral, Cafe Luxor Kangkangi Perda Nomor 6 Tahun 2011

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Viral, Adanya pemberitaan tentang Cafe Luxor Surabaya yang diduga biarkan anak dibawah umur masuk ke Dalam Cafe Luxor.

Dilansir dari Metroposnews, bahwasanya Sebagai salah satu tempat hiburan malam teramai di Kota Surabaya, diduga Luxor Club menghalalkan segala cara untuk menarik minat masyarakat. Termasuk memperbolehkan pengunjung yang masih di bawah umur dan menyediakan minuman keras (miras).

Hal itu ramainya pemberitaan dari beberapa media yang telah memberitakan temuan hasil investigasi yang dilakukan di Club Luxor Jalan Pahlawan No. 118 Surabaya.

Meski saat memasuki Club dilakukan pemeriksaan badan, namun setelahnya, tidak ada pemeriksaan lanjutan, seperti pemeriksaan KTP maupun barcode vaksinasi. Bahkan, siapapun boleh memesan miras.

“Itu justru bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” tutur Wardoyo, S.H., selaku ahli hukum yang tinggal di Surabaya, Jum’at (28/10/2022).

Menurutnya, dalam Pasal 24 disebutkan, setiap penyelenggara usaha diskotik, usaha kelab malam, usaha bar, usaha karaoke dewasa, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat/massage dan usaha panti mandi uap/sauna di larang menerima pengunjung anak.

“Sanksi administratif terkandung di dalam Pasal 27 ayat (2), yakni setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 24 atau Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan ijin usaha,” jelasnya.

Sementara di Pasal 29 tertuang, setiap perbuatan pidana yang berkenaan dengan perlindungan anak dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terakhir, di Pasal 30 disebutkan, selain dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 atau Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” pungkas Wardoyo, S.H

Sedangkan manajemen Club Luxor saat di konfirmasi oleh media Metroposnews ini melalui telepon WhatsApp hingga 3 kali, sampai saat ini tidak ada tanggapan apapun.

banner 336x280
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!