Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan dua pelaku residivis pencurian (curanmor) yang sempat viral videonya di media sosial
Kedua Pelaku tidak hanya beraksi di satu TKP, tetapi di beberapa lokasi yakni, JI. Wonorejo 3/3-B Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya, Diketahui Hari Senin 16 Januari 2023 Sekira Jam 03.00 Wib Jl. Bagong Ginayan 2/12 Kec. Wonokromo Kota Surabaya, Diketahui Hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 Sekira Jam 02.00 Wib.
bahkan Vega warna Biru-Putih di Karang Bulak Kec. Genteng Surabaya, Scoopy TKP didepan Pom Bensin Jalan Tidar Kec. Sawahan, Mio Sporty TKP dijalan Pogot Kec. Kenjeraan Surabaya, Vario TKP di ZOMBI Jalan Kembangl Kuning Kec. Sawahan Surabaya, Vario Hitam TKP JI. Dukuh Pakis Kec. Dukuh pakis Surabaya,
Tidak hanya pencurian (curanmor) yang dilakukan oleh para pelaku adapun melainkan pembobolan di Jalan Kupang Segunting Kec. Tegalsari Surabaya Pelaku Bobol Rumah dan Mendapatkan 3 (Tiga) Handphone.
serta di Jalan Petemon Kali Kec. Sawahan Surabaya, Pelaku Berhasil Bobol Rumah yang mendapatkan Uang sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih SH MH MSi melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo menjelaskan kepada orang media bahwa, Pelaku berinisial AWS melakukan Hunting di kampung kampung untuk mencari sasaran Sepeda motor yang terparkir yang tidak di kunci setir oleh pemiliknya.
“Setelah mendapati Sepeda Motor yang tidak di kunci setir ataupun kunci ganda oleh pemilik nya, Maka Pelaku AWS langsung mengambil Sepeda motor tersebut dan didorong oleh Pelaku keluar dari perkampungan menuju ke rumah kos milik nya yang berada di Jl. Wonorejo 3/17 Kec. Tegalsari Surabaya”. Jelas Imam, Kamis 26 Januari 2023.
Kemudian Sepeda Motor tersebut berada di Rumah Kos Pelaku AWS dan memanggil temannya yang berhasil YL untuk mengambil hasil dari Pencuriannya, dan kedua Pelaku membawa hasil curian ke daerah Madura untuk di jual.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (buah) Baju dan Topi yang dipakai saat melakukan Pencuri Motor dan jadi Viral di Medsos. 1 (satu) set Kunci T dan Rekaman CCTV
Kini pelaku dijernihkan dengan undang undang atau Pasal 363 Ayat (1) angka ke-4, ke-5 K.U.H.Pidana. Barang siapa dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak/hukum, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
















