Surabaya, Delikjatim.com- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran sertifikasi tali kawat baja (wire rope) dengan terdakwa Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe.
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika ini mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh kubu terdakwa pada pekan sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU Siska Christina membacakan tanggapannya di hadapan Majelis Hakim. Pihak kejaksaan menilai bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. JPU berargumen bahwa dalil-dalil pembelaan yang diajukan terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan melalui rangkaian persidangan.
Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, Edward Raimond, memberikan pandangannya secara tenang seusai persidangan. Ia menilai sikap JPU yang mempertahankan dakwaan adalah hal yang normatif dan patut dihormati dalam hukum acara pidana.
“Kami menghormati sepenuhnya tanggapan yang dibacakan oleh rekan JPU hari ini. Itu adalah kewenangan mereka untuk meminta persidangan ini terus berlanjut. Namun, kami tetap pada keyakinan hukum kami bahwa ada wilayah hukum administrasi bisnis yang belum tuntas diurai dalam perkara standardisasi merek ini,” ujar Edward Raimond di PN Surabaya.
Menurut Edward, pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap sejumlah substansi yang disampaikan JPU. Namun, perbedaan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari proses peradilan dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai.
















