Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria yang kepergok hendak melakukan Pencurian Motor, Didepan rumah JI. Wonosari Wetan Surabaya. Kamis 02 Februari 2023, sekira pukul 15.30 Wib.
Tersangka diketahui berinisial ML BIN S, umur 37 tahun, warga Ds. Terbang Kabupaten Sampang.
Sedangkan korban diketahui MM, umur 29 tahun, warga Dsn. Sanggra Agung Timur Kabupaten Bangkalan.
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud melalui Kanit Reskrim Iptu Doni Setiawan menjelaskan kepada awak media awal mula kejadian korban masuk kedalam rumah untuk meletakan jas hujan dan beres-beres barang, Kemudian selang beberapa menit korban mendengar suara mesin motor menyala.
“Korban kaget keluar dari rumah dan melihat pelaku membawa sepeda motor milik korban, pelaku lari namun korban mengejar tersangka sambil teriak “maling-maling”, lalu korban dan warga sekitar mengejar pelaku, ” Kata Iptu Doni, selasa 07 Februari 2023
“Alhasil, Pelaku keok ditangan warga dan polisi. Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Semampir guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ” Tuturnya
Adapun Barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda VARIO 150 warna hitam, tahun 2017 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda VARIO 150 warna hitam, tahun 2017, 1 (satu) buah kunci kontak 1 (satu) buah kunci pas ukuran 6/8
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat”.Pungkasnya
















