banner 728x90

Kedapatan Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polsek Krembangan

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan kedua pria yang diduga edarkan barang haram jenis sabu, saat berada Di dalam Rumah Kontrakan di Jalan Kapas Madya Surabaya.

Kedua pelaku ldiketahui berinisial MS Bin MT, Umur 36 tahun, saat ini kontrak di Jl. Kapas Madya Surabaya. Dan H Bin S, Umur 27 tahun, alamat Dsn. Temor Sabe, Ds. Pekalongan Kec. Sampang kab. Sampang dan kontrak di Jl. Kapas Madya Surabaya.

banner 336x280

Kapolsek krembangan Kompol Sudaryanto, SH.,MH., melalui Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono, menjelaskan, sebelum terjadi penangkapan kedua tersangka, Anggota mendapatkan Informasi adanya peredaran Narkoba jenis sabu di TKP.

“Pada hari Senin Tanggal 29 Mei 2023 sekira Jam 06.30 Wib. Anggota langsung gerak cepat melakukan penyelidikan serta pemantauan di TKP, kedua pelaku terlihat cemas dan tidak bisa berkutik lagi di hadapan polisi saat diamankan, ” Kata Agung Selasa 30 Mei 2023

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, Anggota menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu di dalam rumahnya, lalu kita bawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut

“Dari keterangan kedua tersangka, mengatakan bahwa barang haram Narkotika jenis Sabu dari seseorang yang berinisial R, saat ini masih dalam pengejaran polisi ( DPO ) dan mereka mendapatkan dengan cara bertemu dengan R, di jalan raya baru Suramadu. Serta di jual lagi untuk mendapatkan keuntungan lagi, ” Ucapnya

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni, 6 (enam) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,76 (satu Koma tujuh Puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya. 1 (Satu) buah kotak. 1 (satu) Buah sekob /serok shabu. Dan Uang Rp. 400.000 (empat ratus ribu) rupiah 1 (satu) Buah HP Merk Oppo Warna Biru.

“Atas perbuatan kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maksimal paling lama 20 tahun penjara”.Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version