banner 728x90

Perempuan Dari Kecamatan Konang Bangkalan Lapor Ke Polsek Tambelangan Sampang

banner 468x60

Sampang, Delikjatim.com – Tidak terima dengan perlakuan kasar bahkan mengarah kepada penganiayaan, Rismawati 25 Warga Desa Konang Kecamatan Konang Bangkalan Madura Jawa Timur melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambelangan Sampang

Kedatangan Rismawati ke Polsek Tambelangan rabu 24/5 untuk melaporkan perempuan berinisial NS Warga kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan.

banner 336x280

Bukti laporan Rismawati sebagai korban tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP-B/01/V/2023/SPKT POLSEK TAMBELANGAN/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM tanggal 24/05/2023 tentang perkara pidana penganiyaan ringan yang terjadi pada hari selasa 23/05/2023 sekira pukul 09.00 WIB di dalam kios Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Sampang

Kemudian pada hari yang sama perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Sampang

Kapolsek Tambelangan Iptu Warnoto S.H melalui Kanit Reskrim Bripka Nasrun S,SH membenarkan laporan tersebut.


“Sudah dilimpahkan ke Polres Sampang kasusnya,” tutur Bripka Nasrun

Di tambahkan bahwa Terlapor terancam Pasal 352 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Sementara Rismawati selaku Korban menceritakan bahwa saat itu di tempat kejadian dirinya hendak menawarkan perhiasan jenis cincin yang berharga 1.390.000 ke terlapor kios kaki lima dengan tawaran 1juta, karna tawaran masih sangat rendah, korban menawarkan ke kios lain dengan tawaran 1juta lebih

Hal ini yang memicu terlapor sakit hati terhadap korban karna cincin tersebut di jual ke kios lain dengan harga yang lebih tinggi, lantas kemudian terjadilah pemukulan terhadap korban.

Belum selesai di situ, terlapor (NS) Warga Kecamatan Blega ini masih mengejar menghampirinya bahkan mau merampas cincin yang di pakainya, untuk nebus sakit hatinya

“Saya sempat teriak minta tolong pak sama orang di pasar, tapi gak ada yang menolong pak” imbuh Rismawati

Akibat tindakan Terlapor , korban mengalami memar di bagian pipi kanan dan pendengaran sakit hingga sekarang.

banner 336x280
Penulis: Hb/Target Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version