Sampang, Delikjatim.com – Tidak terima dengan perlakuan kasar bahkan mengarah kepada penganiayaan, Rismawati 25 Warga Desa Konang Kecamatan Konang Bangkalan Madura Jawa Timur melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambelangan Sampang
Kedatangan Rismawati ke Polsek Tambelangan rabu 24/5 untuk melaporkan perempuan berinisial NS Warga kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan.
Bukti laporan Rismawati sebagai korban tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP-B/01/V/2023/SPKT POLSEK TAMBELANGAN/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM tanggal 24/05/2023 tentang perkara pidana penganiyaan ringan yang terjadi pada hari selasa 23/05/2023 sekira pukul 09.00 WIB di dalam kios Pasar Bungkak Desa Baturasang Kecamatan Tambelangan Sampang
Kemudian pada hari yang sama perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Sampang
Kapolsek Tambelangan Iptu Warnoto S.H melalui Kanit Reskrim Bripka Nasrun S,SH membenarkan laporan tersebut.
“Sudah dilimpahkan ke Polres Sampang kasusnya,” tutur Bripka Nasrun
Di tambahkan bahwa Terlapor terancam Pasal 352 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Sementara Rismawati selaku Korban menceritakan bahwa saat itu di tempat kejadian dirinya hendak menawarkan perhiasan jenis cincin yang berharga 1.390.000 ke terlapor kios kaki lima dengan tawaran 1juta, karna tawaran masih sangat rendah, korban menawarkan ke kios lain dengan tawaran 1juta lebih
Hal ini yang memicu terlapor sakit hati terhadap korban karna cincin tersebut di jual ke kios lain dengan harga yang lebih tinggi, lantas kemudian terjadilah pemukulan terhadap korban.
Belum selesai di situ, terlapor (NS) Warga Kecamatan Blega ini masih mengejar menghampirinya bahkan mau merampas cincin yang di pakainya, untuk nebus sakit hatinya
“Saya sempat teriak minta tolong pak sama orang di pasar, tapi gak ada yang menolong pak” imbuh Rismawati
Akibat tindakan Terlapor , korban mengalami memar di bagian pipi kanan dan pendengaran sakit hingga sekarang.
















