banner 728x90

Gag Bisa Keluar, Pencuri Ini Ngumpet Di Kamar Mandi Korban

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di Jalan Kalimas Baru Gudang, Surabaya. Jum’at 21 Juli 2023 sekitar 02.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial E S, Umur 25 tahun warga asal Masawewe Keli Keo Tengah Nagekeo.

banner 336x280

Sedangkan korban diketahui S, umur 31 Tahun warga Surabaya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wicaksana memaparkan Pada Hari Jum’at 21 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 Wib korban berjualan di warung di Jalan Kalimas Baru Gudang Surabaya, setelah korban telepon kemudian Handphone korban diletakkan di samping tempat tidur lalu tinggal beristirahat.

“Kemudian sekitar pukul 02.00 Wib korban terbangun dan melihat Handphone yang diletakkan tersebut sudah tidak ada atau hilang lalu mencari diruangan lain tetap tidak ada. Pada saat korban masuk dikamar mandi korban melihat orang yang tidak dikenal yang bersembunyi, lalu diteriaki maling…maling…maling, ” Kata Arief Senin 01/08/2023

Atas kejadian ini korban melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah mendapatkan laporan dari korban Anggota Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku, dengan ciri-ciri yang terekam CCTV, Dan kita bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut.

“Saat diintrogasi petugas, pelaku mengatakan mencuri Handphone dengan cara memanjat jendela rumah korban kemudian mengambil Handphone pada saat korbannya sedang tertidur dan dari Hasil pencurian akan dipergunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari, ” Imbuhnya

Adapun Barang bukti yang disita polisi adalah 1 (satu) buah Doshbook Handphone VIVO Y20S warna biru. 1 (satu) buah Handphone VIVO Y20S warna biru. 1 (satu) buah Kaos lengan Panjang warna hitam.

“Atas perbuatannya pelaku ES, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun penjara, ” Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version