banner 728x90

Pengedar Narkoba Asal Kalimas Surabaya Dibekuk Polisi

banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Team opsnal Polsek Genteng Berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu, pelaku di tangkap saat berada di dalam rumahnya yang beralamat Jl. Kalimas Surabaya. Kamis 24 Agustus 2023 sekira jam 09.00 WIB

Pelaku yang diamankan berinisal SD, umur 49 tahun, warga asal Kalimas Surabaya.

banner 336x280

Kapolsek Genteng Kompol Andhika M. Lubis S.I.K melalui kanit Reskrim Iptu Harsya SH MH. Menjelaskan pada saat itu anggota mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu di TKP.

“Atas laporan tersebut Anggota menindak lanjuti dan melakukan pengintaian serta penyelidikan pada saat melihat ciri-ciri pelaku Anggota bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, ” Kata Iptu Harsya Selasa 29-08-2023

Alhasil petugas berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Genteng beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keterangan pelaku SD, mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang berasal dari daerah Bangkalan Madura (masuk daftar DPO) seharga Rp700.000,- per gram dengan maksud untuk dijual kembali, ” Imbuhnya

Adapun barang bukti yang disita petugas yakni 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,55 Gram beserta bungkusnya. 1 (satu) timbangan elektrik. 1 (satu) bendel plastik klip. 2 (dua) buah sekrop plastik. 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna hitam.

“Atas perbuatannya maka pelaku SD, dijerat Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version