banner 728x90

Menggelikan Alasan Tak Ada Video Dan Foto Saat Asusila, SPKT Polres Situbondo Tolak Korban Buat Laporan

banner 468x60

Situbondo, Delikjatim.com – Sebagai Wujud pelayanan Kepolisian, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo dalam lingkup Polda Jatim memberikan pelayanan kepolisian terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Saat ini, Kapolres Situbondo yang dikomamdani AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto,S.H.,S.I.K., M.H. yang seharusnya suatu kewajiban bagi anggota Polri yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal dengan harapan masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan. Jum’at (01/12/2023).

banner 336x280

Pelayanan SPKT di Polres Situbondo dapat berupa Laporan Polisi (LP); Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP); Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK); mendatangi TKP dan Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari media online, pasalnya Setelah disidik dalam ruangan dan telah menerima laporan dari masyarakat berinisial N (31) yang mengaku telah ditipu dan di lecehkan dengan iming iming gandakan uang Rp. 80Juta menjadi Rp.1M oleh seorang yang mengaku Kyai bernisial S (70) dari hasil keterangan dari Pelapor sudah memiliki saksi hidup namun tidak memiliki cukup bukti tanda terima untuk di buatkan surat LP sehingga SPKT mengarahkan kekorban ke Polres Jember.

Namun sangat disayangkan dan mengecewakan atas penolakan laporan seorang korban yang TKPnya masih diwilayah hukum Polres Situbondo Padahal Polisi dilarang menolak laporan masyarakat Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Iya soal itu, katanya tidak ada bukti katanya, untuk pelecehan tersebut, coba ada foto atau ada apa kek itu bisa kuat dan bisa diproses, itu unit V kok yang menyidik”.Ujar korban yang berinisial N

Patut menjadi pertanyan bagi awakmedia yang diduga SPKT menolak laporan Masyarakat yang TKP nya masih di wilayah hukum Polres Situbondo, apakah mungkin seorang korban memvideo atau memfoto di saat tersangka melakukan asusila kepada dirinya sehingga penyidik Reskrim unit V yang diduga berinisial A menolak dan mengarahkan laporan tersebut.

“Tidak ada bukti itu, cobak ada foto atau apa gitu kek, pasti bisa di proses pelecehan itu”.Ungkap Penyidik Unit V

Diduga Polres Situbondo melindungi seorang Tersangka asusila dan penipuan uang puluhan juta, dikarenakan laporan seorang korban ditolak dengan alasan kurang cukup bukti.

Bahkan Yang lebih menggelikan mana mungkin korban Bisa merekam dan memfoto saat di lakukan pelecehan, Kapolda Jatim diminta untuk memberikan atensi dan memanggil oknum tersebut.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Situbondo saat dimintai keterangan oleh awakmedia atas kejadian tersebut melalui WhatsApp sampai saat ini belum ada respon.(Red)

banner 336x280
Penulis: Team Editor: Redaksi
banner 728x90
error: Artikel terproteksi !!
Exit mobile version